- VISI : Mewujudkan organisasi yang professional, kompoten, mandiri dan memperkuat nilainilai karakter Kristus dalam praktek pendidikan Kristen
- MISI
- 1. Penguatan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara
- 2. Penguatan organisasi Guru pak yang mandiri dan berintegritas
- 3. Meningktkan Profesionalisme guru PAK dalam proses pembelajaran
- 4.Mengembangkan Praktek PAK yang berkarakter Kristus serta berbasis nilai nasionalisme
- 5. Mengembangkan PAK yang terintegrasi dengan teknologi
- 6.Menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga untuk peningkatan kualitas para pendidik
Agenda forgupaki antara lain
- Kongres forgupaki
- Peningkatan kualitas forgupaki
- Pemberdayaan ekonomi forgupaki
- Seminar dan diskusi bulanan
- Pembinaan DPW dan DPC-DPC forgupaki
Perjuangan forgupaki
- Memperjuangkan Tolerasi, Persatuan dan Kesatua bangsa
- Memperjuangkan tetap tegaknya negara kesatuan RI
- Menyuarakan suara guru pendidikan agama kristen
- Memperjuangkan Kesejatraan Guru Pendidikan Agama Kristen
- Memberi sumbangsi terbaik bagi bangsa dan negera lewat Pendidikan
- Berkarya lewat pendidikan bagi generasi muda bangsa
KEPUTUSAN KONGRES I FORUM GURU PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN INDONESIA
NOMOR 0I/KONGRES/XIX-V/FGPAKI/2021 Tentang ANGGARAN DASA DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM GURU PRNDIDIKAN AGAMA KRISTEN INDONESI
DENGAN RAHMAT TUHAN YESUS KRISTUS, KONGRES I FGPAKI
Menimbang : a. Pendidikan agama sangatlah penting dalam rangka
membangun manusia Indonesia yang berkarakter, berkepribadian dan berakhlak baik.
b. Bahwa Forum Guru Pendidikan Agama Kristen adalah sebagai
Organisasi Profesi. Organisasi Perjuangan, organisasi
ketenagakerjaan berperan aktif dalam pengembangan
profesi guru pendidikan agama kristen dan membangun
pendidikan Nasional didalam kehidupan masyarakat.
c. Guru Pendidikan Agama Kristen bukan hanya saja mendidik,
membimbing, atau menstranferkan ilmu saja tetapi berperan
sebagai penafsir Iman Kristen bukan hanya itu saja tetapi
peran seorang guru pendidikan agama Kristen yaitu menjadi
seorang gembala bagi murid-muridnya
d. Guru Pendidikan Agama Kristen merupakan faktor penting
dalam mensukseskan kegiatan belajar mengajar
e. Bahwa untuk menyesuaikan dengan semangat dan
dinamika pembangunan, anggaran dasar dan anggaran
rumah Tangga Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia perlu ditetapkan
f. Bahwa komisi-komisi kongres I Forum Guru Pendidikan
Agama Kristen Indonesia telah membahas secara lengkap
dan visioner tentang anggaran dasar dan Anggaran rumah Tangga
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia
g. Bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah Tangga perlu ditetapkan
dengan keputusan Kongres I Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia
Mengingat :
a. AKTA NOTARIS : 01/05-07 TAHUN-2021, pengakuan dan pengesahan
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dan Agaran dasar dan
anggaran rumah tangga dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama Kristen
dewasa ini;
Pasal 8
1. Anggaran Dasar (AD) Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia ( FGPAKI ).
2. FGPAKI adalah satu-satunya Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia
Pasal 9
1. Berperan serta dalam pembangunan nasional dan umat manusia seutuhnya.
2. Memelihara serta mengembangkan ilmu pengetahuan demi
kepentingan pembangunan nasional
3. Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam rangka
pengembangan pendidikan Agama Kristen , sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
4. Memelihara, mempertahankan serta menjunjung tinggi nama baik
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen di Indonesia
5. Membina persahabatan, persatuan serta meningkatkan rasa
kekeluargaan antar Guru Agama Kristen di Indonesia
Pasal 10
1. Menyelenggarakan pertemuan berkala antar anggota.
sesuai dengan kondisi daerah masing – masing 2. Menyelenggarakan
komunikasi antar anggota, antar wilayah, antar cabang melalui:
a. Komunikasi tidak langsung misalnya surat menyurat, e-mail; dan
b. Komunikasi langsung antara lain mengadakan pertemuan antar anggota
3. Membina kerjasama dengan kelompok profesi dan organisasi lain
sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART FGPAKI seperti:
a. Turut serta dalam. kegiatan diskusi ilmiah / seminar yang diselenggarakan
oleh organisasi profesi lain dan atau mengundang organisasi lain untuk turut serta
dalam kegiatan-kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh FGPAKI ; dan
b. Bersama Seluruh anggota FGPAKI melaksanakan kegiatan Promosi FGPAKI
ke masyarakat luas
4. Mengadakan pertemuan serta menerbitkan karya-karya tulis antara anggota
FGPAKI dengan :
a. Mengadakan Seminar, loka karya, diskusi ; ibadah dan
b. Mengadakan pertemuan-pertemuan lainnya.
5. Mengadakan usaha-usaha lain:
a. Membentuk koperasi atau yayasan atau badan usaha lain yang
melibatkan anggota dalam rangka kegiatan menghimpun dana;
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
b. Menerbitkan majalah (Buletin); dan koran online
c. Membantu kegiatan Guru dalam memberikan tutorial serta pelatihan
d. Membentuk pusat informasi sumber daya manusia dalam rangka
pemberdayaan sumber daya manusia.
BAB V BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 11
1. Bendera dan Lambang FGPAKI berbentuk lingkaran dengan logo FGPAKI
2. Dilengkapi tulisan kepanjangan FORUM GURU PENDIDIKAN GURU
AGAMA KRISTEN INDONESIA dengan arti dan makna, sebagai berikut :
a. Lingkaran dalam Logo FGPAKI - Lingkaran mengartikan berawal dari
Kesatuan guru – guru Agama Kristen
b. Salib melambangkan Kristus Harus di tinggikan, pada pelayanan guru agama Kristen
c. Tangan yang berjabatan melabangkan Setiap Generasi harus di pegang
tangannya untuk di bawa pada Kristus Lewat Pendidikan Agama Kristen
d. Tangan yang berjabatan memberi makna dari warna : - Biru ,
mewakili guru agama kristen yang menyampaikan harapan yang
di berikan oleh firman Tuhan ( Alkitab ) - Merah, Mewakili kekuatan
dan keberanian - Putih, mewakili ketulusan untuk melayani
BAB VI STRUKTUR PIMPINAN DAN PENGURUS FGPAKI
Pasal 12
Struktur Pimpinan dan Pengurus FGPAKI secara berjenjang sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP di tingkat nasional;
b. Dewan Pimpinan Wilayah disingkat DPW di tingkat provinsi;
c. Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC di tingkat kabupaten/kota;
BAB VII STRUKTUR DAN KOMPOSISI DPP FGPAKI
Pasal 13
1. Struktur dan komposisi DPP Organisasi Forum Guru Pendidikan Agama
Kristen Indonesia terdiri dari :
a. Ketua Umum;
b. Ketua-Ketua Bidang;
c. Sekretaris Jenderal dan Wakil–Wakil Sekretaris Jenderal;
d. Bendahara Umum dan Wakil–Wakil Bendahara Umum; dan
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
2. Masa bakti DPP Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia
adalah 5 (lima) tahun.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai DPP Organisasi diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia.
BAB VIII DEWAN PEMBINA
PASAL 14
Dewan Pembina dibentuk pada tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah.
1. Anggota Dewan Pembina tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah
sekurangkurangnya 3 (tiga) orang.
2. Anggota Dewan Pembina dipilih dan ditetapkan oleh pengurus pada
tingkat masing-masing dan dilantik oleh Pengurus Pusat.
3. Anggota Dewan Pembina berasal dari mantan Pengurus Pusat untuk
Dewan Pembina Pusat, Pengurus Wilayah untuk Dewan Pembina Wilayah,dan
Pengurus Daerahuntuk Dewan Pembina Daerah, dan pejabat atau mantan
pejabat pendidikan, serta tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian
yang tinggi terhadap pendidikan.
4. Ketua Dewan Pembina dipilih melalui rapat anggota Dewan Pembina.
5. Dewan Pembina adalah orang-orang yang memiliki kopetensi dalam
membangun organisasi dan memiliki akses ke pemerintahan untuk tujuan
kemajuan FGPAKI
6. Dewan pembina adalah orang-orang yang berasal dari organisasi yang
berkaitan dengan Pendidikan
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PEMBINA
PASAL 15
Dewan Pembina berhak memberikan masukan program kerja yang
dirumuskan olehpengurus.
1. Dewan Pembina berhak untuk memberikan masukan terkait dengan
kinerja Dewan Pengurus.
2. Dewan Pembina berhak untuk meminta dan menerima laporan kegiatan
Dewan Pengurus baik secara berkala ataupun secara insidental.
3. Dewan Pembina berkewajiban memberikan saran dan/atau nasihat tentang
perumusan dan pelaksanaan kebijakan organisasi kepada Pengurus Pusat,
Pengurus Wilayah, dan Pengurus daerah, menyangkut kebijakan dan
pelaksanaan keputusan Kongres, Musyawarah Wilayah atau Musyawarah
Daerah, AD/ART, dan pelaksanaan program kerja.
4. Dewan Pembina berkewajiban mengawasi pelaksanaan program
kerja pengurus di setiap tingkatannya.
5. Dewan Pembina dapat membentuk badan ad hoc dan merumuskan
aturan mainnya untuk melakukan audit keuangan dan bersama Pengurus
Pusat membentuk Majelis Kode Etik. KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
Dalam hal pengawasan seperti dalam klausul tersebut hasil rekomendasi
Dewan Pembina dibahas bersama-sama pengurus untuk ditindaklanjuti
BAB X HAK DAN KEWAJIBAN KETUA UMUM
Pasal 16
1. Ketua Umum berhak dan Berkewajiban Menaati semua aturan yang
ditetapkan dan berlaku di dalam FGPAKI
2. Ketua Umum sebagai sentral kekuatan FGPAKI berwenang, bertugas,
bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas
nama FGPAKI dan untuk eksistensi FORUM, program, dan kinerja FORUM FGPAKI.
3. Ketua Umum mempunyai hak PREROGATIF untuk menjaga, mengamankan dan
mempertahankan FGPAKI, Kesatuan dan Eksistensi FGPAKI.
4. Ketua Umum sebagai sentral kekuatan FGPAKI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal 16, ditunjang oleh Pusat Analisa dan Pengendali Situasi yang
bertindak sebagai alat kelengkapan Ketua Umum.
5. Ketua Umum mempinyai hak PREROGATIF untuk menganti pengurus baik
itu di DPP,DPW dan DPC sesuai kebutuhan dan tantangan tantangan baru yang
di hadapi FGPAKI
6. Ketua Umum mempinyai hak PREROGATIF Menganti Pengurus DPP,DPW
dan DPC di kemudian hari apa bila pengurus melangar setiap aturan atau pun
kode etik di dalam Organisasi.
7. Ketua Umum mempinyai hak PREROGATIF menunjuk atau mengangkat
Pengurus penganti di dalam kepengurusan baik itu DPP,DPW dan DPC FPAKI
8. Mengajukan calon Ketua Umum FGPAKI pada Musyawarah Nasional
9. Merubah struktur dan mengganti personalia DPP FGPAKI sesuai kebutuhan
dan tantangan baru yang dihadapi FGPAKI
10. Ketua Umum memilki hak menunjuk PLT sementara sampai MUSWIL dan
MUSCAP dilaksanakan.
11. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, kewenangan dan tanggung jawab
Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FGPAKI.
BAB XI HAK DAN KEWAJIBAN WAKIL KETUA UMUM
PASAL 17
Wakil ketua umum mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Membantu Ketua Umum FGPAKI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan
sehari - hari.
b. Mewakili Ketua Umum FGPAKI apabila berhalangan dalam kegiatan dan
hubungan ke dalam dan keluar.
c. Menjabat Ketua Umum sementara FGPAK sampai dengan Munas apabila
terjadi hal-hal yang tak terduga yaitu; – Meninggal Dunia KETETAPAN
KONGRES FORGUPAKI 2021, – Kecelakaan yang menyebabkan Ketua
tidak bisa beraktifitas seperti sediakalanya dan – Ketua mengundurkan
diri d. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum FGPAKI
BAB XII HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 18
Setiap pengurus berhak :
1. Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
2. Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;
3. Mewakili Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI)
pada pelatihan baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi atau
di tingkat Nasional maupun International; Setiap pengurus berkewajiban :
Pengurus berkewajiban menaati Semua aturan Organisasi yang di tetapkan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis oleh Pengurus DPP
1. Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi, menjunjung
tinggi kode etik organisasi, dan keputusan yang di tetapkan oleh organisasi dan DPP
2. Pengurus berkewajiban menjaga ketentraman organisasi FGPAKI
3. Pengurus dilarang keras Melakukan Kegaduhan Yang Menimbulkan
Perpecahan Didalam Organisasi Fgpaki
4. Pengurus Bersedia diberhentikan/di non aktifkan dari kpengurusan apa
bila di kemudian hari melangar aturan organisasi FGPAKI
5. Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
6. Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan
Belanja Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI)
pada musyawarah anggota;
7. Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan
organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
8. Menyelenggarakan musyawarah anggota dan atau pengurus;
9. Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja
dan keangan atau biaya pelaksanaannya;
10. Setiap Pengurus yang mengundurkan diri kepengurusan wajib menyertakan
surat Surat Peryataan pengunduran diri secara resmin kepada
DPP dengan tidak ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
XIII BENDAHARA UMUM, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 19
1. Bendahara Umum adalah DPP Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
(FGPAKI) yang diberikan tugas untuk merancang, menghimpun dan mengelola,
serta bertanggung jawab atas keuangan dan perbendaharaan
Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI).
2. Tugas perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup pembukuan dan pengelolaan harta kekayaan
Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI),
dan memindahkan harta kekayaan Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
(FGPAKI) yang belum diatasnamakan Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
(FGPAKI) menjadi milik Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI).
3. Bendahara Umum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil-Wakil
Bendahara Umum.
4. Berdahara umum kerkewajiban melaporkan harta kekayaan FGPAKI secara Akuntabel
5. Bendahara umum dalam melaporkan harta kekayaan FGPAKI
harus melampirkan print out buku Rekening secara berkala
6. Bendahar umum berkewajiban memberikan laporan berkala berkaitan
dengan harta kekayaan FGPAKI kepada Ketua UMUM dan Pengurus
DPP secara Berkala.
Pasal 20
1. Wakil-Wakil Bendahara Umum adalah DPP Forum Guru Penddidikan
Agama Kristen Indonesia (FGPAKI) yang menjadi bagian dan fungsi Bendahara Umum,
yang menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai bidangnya.
2. Bidang tugas Wakil Bendahara Umum yaitu: a. Bidang Internal; dan b. Bidang Program.
BAB XIV KETUA-KETUA BIDANG
Pasal 21
Ketua Umum dibantu oleh Ketua-Ketua Bidang yang terdiri dari:
1. KETUA I Organisasi fungsi dan tugasnya mencakup :
a. Kehormatan Organisasi FGPAKI;
b. Hubungan antar Organisasi dalam membangun dan menjalin hubungan
kerjasama dengan; - Organisasi kemasyarakatan, - Organisasi fungsional, - Organisasi
profesi yang seasas dan seaspirasi
c. Menata dan memantapkan mekanisme organisasi; KETETAPAN KONGRES
FORGUPAKI 2021,
d. menyusun kebijakan umum rekrutmen anggota, pendataan, dan klasifikasi
data anggota, pemetaan anggota, pemeliharaan data anggota dan komunikasi
dengan anggota; dan
e. menyusun kebijakan umum tentang pengembangan organisasi baik itu
DPW dan DPC dan membangun afiliasi dengan organisasi-organisasi sektoral,
serta melakukan pembinaan dan penguatan terhadap komunitaskomunitas
f. Pembinaan, Pengembangan, dan Penguatan FGPAKI
g. Pengawasan Kebijakan Organisasi
h. Ideologi dan Kaderisasi Pengurus Forgupaki
i. Menyediakan data, informasi, analisa dan fasilitas kelengkapan bagi Ketua Umum
dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya;
j. mengintegrasikan dan mengelola data base, sistem informasi dan komunikasi,
dan kajian forum menjadi satu kesatuan pusat data dan informasi yang strategis dan
komprehensif; dan
k. Memberikan dukungan secara langsung kepada Ketua Umum Forum Guru Penddidikan
Agama Kristen Indonesia (FGPAKI) dalam menjalankan tugas terkait hal-hal
yang bersifat strategis; Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Analisa dan Pengendali
Situasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3. KETUA II Pendidikan :
a. Menyusun kebijakan strategis Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
dalam upaya membangun suatu sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan
bangsa dan suatu kebudayaan yang mencerminkan karakter bangsa; dan
b. Melaksanakan pengorganisiran, penggalangan, penampingan, dan tindakan yang
bersifat pembelaan secara langsung terhadap para pendidik dan pengajar, peserta didik
yang mengalami perlakuan tidak adil dalam bidang pendidikan, para pekerja seni, adat,
tradisi dan budaya serta komunitas juang lainnya
3. KETUA III Hukum :
1. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) mengkoordinasikan dan melaksanakan
kegiatan advokasi dan pembelaan hukum kepada anggota Forum Guru Penddidikan Agama
Kristen Indonesia (FGPAKI dan rakyat pada umumnya.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai BBHA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Guru
Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI) .
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi dan perumusan sosialisasi kegiatan
advokasi dan pembelaan hukum yang dilaksanakan sesuai dengan garis kebijakan Forum;
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
4. Memberikan perlindungan, pembelaan dan advokasi terhadap kepentingan institusi forum
organisasi dan hak-hak rakyat dalam berbagai bidang kehidupan, dan melaporkan kegiatan
yang telah dilaksanakan kepada pimpinan forum organisasi di tingkatannya dan
menginformasikannya kepada masyarakat;
5. Membangun jejaring kerja (network) pembelaan dan advokasi serta menjalin hubungan
dengan badan-badan bantuan hukum dan advokasi lainnya di tingkat nasional dan daerah;
6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Dewan Pimpinan forum organisasi antara lain
berkaitan dengan perancangan perundang-undangan yang melindungi hak-hak peserta didik,
pendidik dan rakyat demi terwujudnya keadilan sosial; dan
7. Melakukan berbagai kegiatan peningkatan kesadaran hukum bagi anggota dan simpatisan
forum organisasi serta masyarakat pada umumnya, antara lain melalui diskusi, lokakarya,
seminar, dan simposium.
4. KETUA IV Kepemudaan :
a. Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa/ didalam Nama
Tuhan Yesus Kristus
b. Menyusun kebijakan strategis Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia tentang
pembangunan generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.
c. Menyusun kebijakan strategis Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia dalam
upaya membangun kehidupan keberagamaan berdasarkan Ketuhanan yang Berkebudayaan
5. KETUA V Bidang Ekonomi :
1. Ekonomi Kreatif ; Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah; Pariwisata;
Perdagangan, dan Perindustrian dan Sosial; Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelatihan, bimbingan dan
penyuluhan, serta pendampingan usaha perekonomian.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perekonomian diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
6. KETUA VI Humas (Hubungan Masyarakat) Dalam melaksanakan tugas
bertanggung jawab kepada Ketua Umum, dan dalam pelaksanaantugas dibawah
koordinasi Ketua Organisasi. Mempunyai wewenang :
a. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas yang berhubungan
denganpermasalahan pers, jurnalistik.
b. Membangun dan melaksanakan komunikasi dengan Pemimpin
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, Redaksi Media Cetak,Elektronik,
TV dan sebagainya, di kalangan Kristen.
c. Mensosialisasikan informasi kegiatan FGPAKI.
7. KETUA VII Bidang Media :
a. Menjadi wadah informasi bagi FGPAKI
b. Menghimpun semua dokumentasi FGPAKI, baik yang berupa naskah, audio ,visual
c. Publikasi dan promosi.
d. Pengenalan Pengurus FGPAKI se Indonesia.
BAB XV SEKRETARIS
Pasal 22
1. Sekretaris Jenderal adalah DPP Forum Guru Pendidikan Agama Kristen yang
bertugas dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan manajemen administrasi
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia, dan menjabarkan kebijakan
Ketua Umum Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dan/atau
DPP Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dalam program Organisasi,
baik secara internal maupun eksternal.
2. Sekretaris Jenderal melaksanakan fungsi komunikasi secara eksternal terkait
dengan sikap resmi Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia.
3. Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal.
Pasal 23
1. Wakil-Wakil Sekretaris adalah DPP Forum Guru Pendidikan Agama
Kristen Indonesia yang menjadi bagian dan fungsi Sekretaris Jenderal
dengan tugas dan tanggung jawab sesuai bidangnya.
2. Bidang tugas Wakil Sekretaris Jenderal yaitu: Bidang Internal;
BAB XVI DEWAN PIMPINAN WILAYA
Pasal 24
1. DPD Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia melaksanakan tugas
dan fungsi DPP Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia di provinsi.
2. Struktur dan komposisi DPW Forum Guru Penddidikan Agama Kristen
Indonesia terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; KETETAPAN KONGRES FGPAKI 2021,
c. Sekretaris dan
d. Bendahara dan Wakil Bendahara.
e. Bidang-bidang
3. Masa bakti DPW Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
adalah 5 (lima) tahun.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai DPW Forum Guru Penddidikan Agama Kristen
Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Guru Penddidikan
Agama Kristen Indonesia.
BAB XVII DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 25
1. DPC Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia melaksanakan tugas dan
fungsi DPP Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia di kabupaten/kota.
2. Struktur dan komposisi pengurus DPC Forum Guru Penddidikan Agama
Kristen Indonesia terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil ketua; c. Sekretaris d. Bendahara
dan wakil Bendahara; dan e. Bidang-bidang
3. Masa bakti DPC Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia adalah
5 (lima) tahun.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai DPC Forum Guru Penddidikan
Agama Kristen Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia.
Bagi BAB XVIII HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS WILAYAH
PASAL 26
11. Ketua dan Sekretaris berhak untuk mewakili organisasi serta bertindak
untuk dan atas nama FGPAKI wilayah masing-masing.
12. Ketua, dan Sekretaris berhak untuk mendelegasikan kepada anggota
pengurus lainnya untuk mewakili organisasiserta bertindak untuk dan atas nama
FGPAKI wilayah masing-masing.
13. Pengurus Wilayah berhak mengangkat staf sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
14. Sekretaris dan Bendahara bersama-sama berhak menyelenggarakan administrasi
keuangan dan penerimaan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai
ketentuan AD/ART.
15. Ketua DPW dan Pengurus berkewajiban menaati Semua aturan Organisasi
yang di tetapkan baik yang tertulis maupun tidak tertulis oleh Pengurus
DPP KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
16. Ketua DPW dan Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi,
menjunjung tinggi kode etik organisasi, dan keputusan yang di tetapkan oleh
organisasi dan DPP
17. Ketua dan Pengurus berkewajiban menjaga ketentraman organisasi FGPAKI
18. Ketua dan Pengurus dilarang keras Melakukan Kegaduhan Yang Menimbulkan
Perpecahan Didalam Organisasi Fgpaki
19. Ketua dan Pengurus Bersedia diberhentikan/di non aktifkan dari kpengurusan
apa bila di kemudian hari melangar aturan organisasi FGPAKI
20. Pengurus Wilayah berkewajiban memimpin organisasi, melaksanakan Musyawarah
Wilayah dan menjalankan keputusan Musyawarah Wilayah, menyelenggarakan rapat
kerja wilayah, menyusun dan melaksanakanprogram kerja yang harus
dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Wilayah.
21. Pengurus Wilayah berkewajiban melaksanakan koordinasi dengan
Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah.
BAB XIX PENGURUS DAEAH DPC
PASAL 27
1. Pengurus Daerah memiliki cakupan kerja di Kota/Kabupaten dan sekurangkurangnya
terdiri atas:
a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Ketua-ketua Bidang
2. Pengurus Daerah dipilih, ditetapkan oleh Musyawarah Daerah untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan disahkan serta dilantik oleh Pengurus Wilayah.
3. Ketua Pengurus Daerah hanya dapat menjabat 2 (dua) periode secara berturut-turut
dan selanjutnya tidak dapat dipilih kembali.
BAB XX HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAERAH/KOTA/KABUPATEN
PASAL 28
1. Ketua dan Sekretaris berhak untuk mewakili organisasiserta bertindak untuk dan
atas nama Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia daerah masing-masing.
2. Ketua dan Sekretaris berhak untuk mendelegasikan kepada anggota pengurus
lainnya untuk mewakili organisasiserta bertindak untuk dan atas nama
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia daerah masingmasing.
3. Pengurus Daerah berhak mengangkat staf sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
4. Sekretaris dan Bendahara bersama-sama berhak menyelenggarakan administrasi
keuangan dan penerimaan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai
ketentuan AD/ART.
5. Ketua DPC dan Pengurus berkewajiban menaati semua aturan Organisasi yang di
tetapkan baik yang tertulis maupun tidak tertulis oleh Pengurus DPP
6. Ketua dan Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi,
menjunjung tinggi kode etik organisasi, dan keputusan yang di tetapkan oleh
organisasi dan DPP
7. Ketua dan Pengurus kerkewajiban menjaga ketentraman organisasi FGPAKI
8. Ketua dan Pengurus dilarang keras melakukan kegaduhan yang menimbulkan
Perpecahan didalam organisasi FGPAKI
9. Ketua dan Pengurus Bersedia diberhentikan/di non aktifkan dari kepengurusan
apa bila di kemudian hari melangar aturan organisasi atau pun kode etik FGPAKI.
10. Pengurus Daerah berkewajiban memimpin organisasi, melaksanakan Musyawarah
Daerah dan menjalankan keputusan Musyawarah Daerah, menyelenggarakan rapat
kerja daerah, menyusun dan melaksanakan program kerja yang harus
dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Daerah.
11. Pengurus Daerah berkewajiban melaksanakan koordinasi dengan
Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah.
BAB XXI
Pasal 29 TUGAS TANGGUNG JAWAB PENGURUS DAERAH
1. Ketua FGPAKI Daerah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung
jawab sebagai berikut .;
a. Memimpin Organisasi Daerah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
b. Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja FGPAKI Daerah,
berdasarkan Rencana dan Program Induk FGPAKI Pusat serta Kebijaksanaan
Umum hasil Musda.
c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan
Instruksi - instruksi dan Ketentuan - ketentuan bagi FGPAKI Daerahnya yang
sejalan dengan Peraturan - peraturan dan Perundang - undangan yang
berlaku bagi Amatir Radio, dengan memperhatikan pertimbangan
DPP. d. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum FGPAKI dengan
tembusan Ketua DPP FGPAKI Daerah. e. Mengangkat dan/atau memberhentikan
Pengurus lain bila diperlukan. f. Bersama dengan DPP dapat mengangkat dan
mengadakan Penggantian Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi,
Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
Wakil Bendahara FGPAKI Daerah. g. Bertanggungjawab kepada
Ketua Umum FGPAKI atas pelaksanaan Keputusan, Kebijaksanaan dan
Instruksi - instruksi yang dikeluarkan oleh FGPAKI Pusat.
h. Menyelenggarakan Musda dan Rapat Kerja Daerah tepat pada waktunya.
i. Bertanggungjawab kepada Musda/Muswil
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, . Mempertimbangkan usulan
Muslok Luar Biasa dari anggota.
2. Wakil Ketua FGPAKI Derah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab
sebagai berikut :
a. Membantu Ketua FGPAKI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan
sehari - hari.
b. Mewakili Ketua FGPAKI Daerah apabila berhalangan dalam kegiatan dan
hubungan ke dalam dan keluar.
c. Menjabat Ketua FGPAKI Daerah apabila Ketua FGPAKI Daerah tidak dapat
menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Musda. d. Bertanggungjawab
kepada Ketua FGPAKI Daerah.
3. Ketua-ketua Bidang mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab
sebagai berikut :
a. Membantu Ketua FGPAKI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan
sehari - hari di bidang-nya masing - masing.
b. Mewakili Ketua FGPAK Daerah dalam kegiatan dan hubungan ke
dalam dan keluar sesuai bidangnya masing - masing.
c. Menyusun dan menentukan kegiatan - kegiatan pada pelaksanaan
Rencana dan Program Kerja dalam bidangnya, sesuai dengan Kebijaksanaan
Ketua FGPAKI Daerah dan/atau Keputusan Rapat Kerja Daerah.
d. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan - kegiatan
Organisasi dalam bidangnya masing - masing.
e. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Daerah dengan
tembusan kepada Ketua DPP FGPAKI Daerah.
f. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah.
4. Sekretaris dan Wakil Sekretaris mempunyai tugas, kewajiban dan
tanggung jawab sebagai berikut :
a. Membantu Ketua FGPAKI Daerah dalam penyelenggaraan tugas
pimpinan sehari - hari sesuai bidang tugasnya.
b. Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan
kedalam dan keluar. atas dasar mandat yang diberikan
c. Menyelenggarakan administrasi umum.
d. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan FGPAKI Daerah.
e. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya.
f. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Daerah dengan tembusan
kepada Ketua DPP FGPAKI Daerah. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah.
5. Bendahara dan Wakil Bendahara mempunyai tugas, kewajiban dan
tanggung jawabsebagai berikut :
a. Menyusun anggaran serta belanja Organisasi.
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan
Kebijaksanaan Ketua FGPAKI Daerah dan Ketentuan - ketentuan Organisasi.
c. Mengurus iuran anggota.
d. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Daerah dengan tembusan
kepada Ketua DPP FGPAKI Daerah.
e. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah.
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
BAB XXII
PASAL 30
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS CABANG
1. Ketua FGPAKI CABAN mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab
sebagai berikut :
a. Memimpin Organisasi CABANG berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
b. Membuat dan melaksanakan Program Kerja Lokal, berdasarkan Rencana dan
Program Kerja FGPAKI Daerah serta Kebijaksanaan hasil Muslok.
c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan
Instruksi - instruksi dan Ketentuan - ketentuan bagi FGPAKI cabang yang
sejalan dengan Peraturan - peraturan dan Perundang - undangan yang berlaku,
dengan memperhatikan pertimbangan DPP. d. Membuat laporan berkala kepada
FGPAKI Wilaya tembusan kepada DPP FGPAKI e. Mengangkat dan/atau memberhentikan
Pengurus lain bila diperlukan. f. Bersama dengan DPP dapat mengangkat dan
mengadakan Penggantian Wakil Ketua, Ketua-ketu Bidang, Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara FGPAKI Cabang.
g. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah atas pelaksanaan Keputusan,
Kebijaksanaan dan Instruksi - instruksi yang dikeluarkan oleh FGPAKI Daerah.
h. Menyelenggarakan Muslca dan Rapat Kerja FGPAKI Cabang Tepat pada waktunya.
i. Bertanggungjawab kepada Muslca.
2. Wakil Ketua mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Membantu Ketua FGPAKI Cabang dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari.
b. Mewakili Ketua FGPAKI Cabang apabila berhalangan dalam kegiatan dan
hubungan ke dalam dan ke luar sesuai bidangnya masing - masing
c. Menjabat Ketua FGPAKI Cabang apabila Ketua FGPAKI Cabang tidak dapat
menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Muslcab d. Bertanggungjawab
kepada Ketua FGPAKI Cabang.
3. Ketua-ketua Bidang mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Membantu Ketua FGPAKI Cabang dalam penyelenggaraan tugas pimpinan
sehari - hari di bidangnya masing - masing.
b. Mewakili Ketua FGPAKI Cabang dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan
ke luar sesuai di bidangnya masing - masing.
c. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja dalam bidangnya
masing - masing.
d. Memimpin pelaksanaan kegiatan - kegiatan Organisasi dalam bidangnya
masing - masing.
e. Membuat laporan semesteran secara berkala kepada Ketua FGPAKI Cabang
dengan tembusan kepada Ketua DPP FGPAKI.
f. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Cabang.
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
4. Sekretaris dan Wakil Sekretaris mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab
sebagai berikut :
a. Membantu Ketua FGPAKI Cabang dalam penyelenggaraan tugas pimpinan
sehari - hari sesuai bidang tugasnya.
b. Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke
dalam dan ke luar atas dasar mandat yang diberikan
c. Menyelenggarakan administrasi umum.
d. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan FGPAKI Cabang.
e. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya.
f. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Cabang dengan tembusan kepada
BAB XXIII TUGAS DAN WEWENANG RAPAT KERJA
Pasal 31
1. Rakernas mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia baik Pusat dan Pengurus Daerah.
b. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.
c. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia Pusat dengan Kepengurusan
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia Daerah dalam melaksanakan
Keputusan Munas.
2. Rakerda mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPW dan Pengurus
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC.
b. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.
c. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPW dengan Kepengurusan
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC dalam melaksanakan
Keputusan Munas dan Musda.
3. Rakerlok mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan
Laporan Pengurus Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia
DPC dan masukan Anggota Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC.
b. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.
c. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC dengan Anggota Forum Guru
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, Pendidikan Agama Kristen Indonesia
DPC dalam melaksanakan Keputusan Munas, Musda dan Muslok.
Pasal 32
RAPAT KEPENGURUSAN a. Rapat DPP, b. Rapat Pengurus,
c. Rapat DPP bersama Pengurus dapat di adakan sewaktu-waktu secara berkala.
URUTAN DAN JENJANG RAPAT
PASAL 33
1. Urutan dan jenjang rapat-rapat Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
bersifat hierarkis.
2. Rapat-rapat terdiri dari: a. Rapat di tingkat Pusat; b. Rapat di tingkat Provinsi;
c. Rapat di tingkat Kabupaten/Kota;
3. Rapat tingkat Pusat terdiri dari: a. Kongres; b. Rapat DPP; c. Rapat Kerja Nasional;
d. Rapat Koordinasi Nasional; e. Rapat Koordinasi Bidang Nasional; dan
4. Rapat-rapat di tingkat provinsi terdiri dari: a. Konferensi Daerah; b. Rapat DPW;
c. Rapat Kerja Daerah; d. Rapat Koordinasi Daerah; e. Rapat Koordinasi Bidang Daerah;
dan
5. Rapat-rapat di tingkat kabupaten/kota terdiri dari: a. Konferensi Cabang;
b. Rapat DPC; c. Rapat Kerja Cabang; d. Rapat Koordinasi Cabang;
Pasal 34
Musyawarah Nasional adalah suatu badan yang memegang kekuasan tertinggi
pada musyawarah nasional dan merupakan badan pemegang kedaulatan FGPAKI
Pasal 35
Musyawarah Nasional menyelenggarakan MUNAS 5 (lima ) tahun sekali untuk:
1. Menilai dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus pusat;
2. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga apabila
diperlukan; KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
3. Menetapkan program kerja dan mekanisme kerja;
4. Memilih dan menetapkan pengurus pusat dengan mekanisme yang ditentukan
dalarn MUNAS.
Pasal 36
Musyawarah Daerah adalah Badan pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Daerah
dan pemegang kedaulatan Daerah
Pasal 37
Musyawarah Daerah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah setiap 5 (lima)
tahun sekali untuk :
1. Menerima dan mensahkan laporan pertanggung jawaban pengurus Daerah.
2. Menentukan strategi dan operasional kebijakan FGPAKI Daerah
3. Menetapkan program dan mekanisme kerja FGPAKI Daerah
4. Memilih dan menetapkan pengurus FGPAKI Daerah
Pasal 38
1. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang
dibentuk oleh pengurus FGPAKI dengan wajib membentuk Pimpinan Sidang Munas
yang beranggotakan 5 (lima) anggota dengan salah satunya ditunjuk menjadi Ketua,
selain itu :
a. Musyawarah Nasional harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari Jumlah
anggota Musyawarah Nasional.
b. Apabila yang hadir kurang dari 50% + 1 dari Jumlah Anggota FGPAKI ,
maka pimpinan sidang dalam waktu 15 menit dari pembukaan Sidang wajib
menskors Sidang, selanjutnya Pimpinan Sidang Munas membuka Munas kembali
dan melakukan pemanggilan kepada seluruh anggota FGPAKI , namun apabila yang
hadir tetap kurang dari 50 % + 1, maka Pimpinan Sidang langsung mensahkan bahwa
Sidang Munas FGPAKI dapat dilangsungkan
c. Pengambilan keputusan termasuk untuk memilih Ketua Umum Pengurus Pusat
ataupun Daerah FGPAKI diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dicapai untuk memilih Ketua Umum,
keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara dengan komposisi
masing-masing DPD diwakili oleh 3 (tiga) orang secara terbuka atau tertutup dan
yang dipilih adalah Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak.
Apabila tetap tidak ada calon yang memiliki suara terbanyak sebagai akibat
hasil suara yang berimbang dalam pemungutan suara, maka keputusan
untuk memilih Ketua Umum akan diambil alih oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional
untuk dilakukan Pemilihan Ulang ataupun pilihan yang lain
d. Hal-hal lain terkait Tata Tertib Persidangan Musyawarah Nasional ataupun
Musyawarah Daerah akan diatur tersendiri dalam Penetapan Tata Tertib yang
dibuat oleh Pimpinan Sidang dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional ataupun
Musyawarah Daerah KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
2. Tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional berikutnya ditetapkan Oleh
Musyawarah Nasional yang sedang berlangsung
Pasal 39
1. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang
dibentuk oleh Pengurus Daerah.
a. Musyawarah Daerah harus dihadiri oleh sekarang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah
anggota Badan Musyawarah Daerah.
b. Pengambilan keputusan diusahakan sedapat mungkin melalui musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dicapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 1 diatas
c. Musyawarah Daerah diselenggarakan setelah diadakan Musyawarah Nasional.
d. Tempat penyelenggaraan Musyawarah Daerah ditentukan di tempat dimana
Pengurus Daerah itu berada.
e. Tempat penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Negeri diselenggarakan
di tempat/kedudukan FGPAKI Daerah Luar Negeri. Pasal 40 Pengurus Pusat
dan Pengurus Daerah mengadakan Rapat Kerja sekurangkurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 41 Musyawarah Nasional diikuti oleh :
1. Pengurus Pusat 2. Anggota Biasa 3. Pengurus Daerah yang diwakili oleh
Ketua dan Sekretaris
Pasal 42
1. Pengurus Pusat tidak dapat merangkap jabatan kepengurusan daerah
2. Jabatan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah menjabat selama 5 (lima) tahun
Pasal 43
1. Ketua Umum dipilih oleh peserta Munas FGPAKI dan diberi wewenang untuk
mengisi jabatan kepengurusan dengan persetujuan Tim Formatur Musyawarah
Nasional ataupun Daerah
2. Kepengurusan FGPAKI Pusat ditetapkan oleh Munas.
BAB XXIV MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 44 1. Munas Luar Biasa FGPAKI yang selanjutnya disebut Munaslub dapat
diadakan setiap waktu atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah FGPAKI
Wilayah melalui DPP FGPAKI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh
sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah FGPAKI Daerah. KETETAPAN KONGRES
FORGUPAKI 2021,
2. Musda Luar Biasa FGPAKI yang selanjutnya disebut Musluwil dapat diadakan
setiap waktu atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah FGPAKI
Cabang/Kabupaten melalui Pengurus FGPAKI Pusat serta dihadiri dan disetujui
oleh sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah FGPAKI Wilayah.
3. Muscab Luar Biasa FGPAKI yang selanjutnya disebut Mulscab dapat diadakan
setiap waktu atas usul separuh ditambah 1 orang dari jumlah anggota
FGPAKI Lokal melalui Pengurus FGPAKI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh
sekurang - kurangnya separuh ditambah 1 orang dari jumlah Anggota FGPAKI Cabang.
BAB XXV PENUTUP
Pasal 45 1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat
diubah oleh Munas.
2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini.
3. Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang ada
dan berlaku sebelum Anggaran dasar ini, dinyatakan tidak berlaku,
dan segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini akan diatur
kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat - singkatnya.
4. Anggaran Dasar ini disahkan dan ditetapkan secara Khusus oleh semua
pengerus dan Anggota FGPAKI pada tanggal 19 April 2021 di jonggol Jawa Bara
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
BAB I
PASAL I SYARAT MENJADI ANGGOTA
Syarat menjadi Anggota Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. Anggota berkomitmen dan menjunjung tinggi profesi guru serta menjaga, mentaati,
dan menjalankan Kode Etik Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia.
2. Anggota merupakan Guru Pendidikan Agama Kristen di Indonesia, dan,
bertangung jawab, sopan, pluralis, beretika, bermoral, bersemangat anti korupsi dan
anti kekerasan.
3. Bersedia mengisi formulir keanggotaan, membayar iuran wajib saat mendaftarkan
diri dan mengikuti aturan organisasi. Setiap anggota harus memiliki kartu anggota yang
diterbitkan oleh Pengurus Pusat
BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Keanggotaan terdiri dari
1. Anggota Biasa Anggota biasa adalah mereka merupakan guru pendidikan agama
kristen di sekolah Negeri dan Swasta 2. Anggota Kehormatan Yang dapat
diangkat menjadi anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap organisasi
FGPAKI
Pasal 3 1. Anggota biasa Mereka yang telah dan telah memenuhi syarat-syarat
administrasi yang telah ditetapkan oleh Pengurus. 2. Anggota Kehormatan
1. Pengangkatan anggota kehormatan dilakukan oleh rapat pengurus pusat;
2. Yang dapat diangkat menjadi anggota kehormatan adalah:
a. Mereka yang berjasa terhadap organisasi FGPAKI
b. Tidak pemah tercela atau tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana;
c. Mempunyai kepribadian serta reputasi baik dalam masyarakat; dan
d. Menyatakan kesediaan untuk diangkat sebagai anggota kehormatan
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, e. Usulan pengangkatan anggota
kehormatan dapat dilakukan oleh anggota sekurang- kurangnya 5 (lima)
orang anggota biasa kepada pengurus pusat melalui pengurus Daerah Pasal 4
1. Hak anggota a. Anggota biasa berhak: - Memilih Ketua Umum baik
pusat ataupun daerah dan dipilih menjadi Pengurus baik Pusat ataupun daerah dalam
Musyawarah untuk menjadi pengurus ; serta - Mendapatkan pelayanan organisasi
b. Anggota kehormatan - Mempunyai hak bicara; dan - Mendapatkan pelayanan organisasi. -
Tidak berhak mengambil Keputusan
2. Kewajiban Anggota a. Tunduk dan mentaati AD/ART FGPAKI serta keputusan rapat
umum anggota ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pengurus;
b. Turut aktif melaksanakan seluruh program kerja FGPAKI baik diminta maupun
tidak diminta. c. Menciptakan suasana kerjasama dan rasa kekeluargaan
antara sesama anggota dengan penuh saling pengertian;
d. Menjunjung tinggi kehormatan sesama anggota dan martabat organisasi;
e. Loyal kepada organisasi ; serta. f. Membayar uang iuran anggota yang
ditetapkan oleh pengurus.
3. Anggota kehormatan; a. Menciptakan suasana kerjasama. dan rasa kekeluargaan
antara sesama anggota dengan penuh saling pengertian;
b. Menjunjung tinggi kehormatan sesama. anggota dan martabat organisasi; serta
c. Loyal kepada organisasi Pasal 5 Berhentinya Keanggotaan
1. Anggota dapat berhenti atau diberhentikan oleh pengurus untuk sementara atau
selamanya karena :
a. Permintaan sendiri b. Meninggal dunia; dan c. Melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan organisasi.
2. Dalam hal pemberhentian karena melakukan pelanggaran terhadap
ketentuanketentuan organisasi, pengurus mengdakan rapat untuk mengambil keputusan.
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
BAB III SANKSI TERHADAP PENGURUS DAN ANGGOTA
Pasal 6 1. Pengurus dan Anggota yang melalaikan kewajiban seperti pada Anggaran
Dasar dan Rumah Tangga ini, atau melakukan tindakan yang merugikan
Organisasi atau mencemarkan nama baik Organisasi dapat dikenakan sanksi - sanksi
sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan berupa:
a. Peringatan tertulis. b. Pemberhentian sementara. c. Pemberhentian.
2. Pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan wewenang Ketua Umum untuk
Seluruh Penggurus dan Anggota FGPAKI, Ketua Wilayah/Daerah untuk Pengurus
dan Anggota DPW sedangkan Ketua DPC/kabupaten atau kota untuk pengurus dan
Anggota DPC .
3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara merupakan wewenang
Ketua Umum FGPAKI.
4. Pemberian sanksi pemberhentian merupakan wewenang Ketua Umum atas
usul Pengurus DPP untuk Daerah dan kabupaten
5. Pemberian sanksi pemberhentian sementara oleh Ketua Umum untuk Pengurus
FGPAKI dan pemberhentian dapat diberikan setelah yang bersangkutan mendapat
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
6. Pengurus dan Anggota yang dikenakan sanksi berhak membela diri dan dapat naik
banding secara brturutturut kepada DPP yang tingkatnya lebih tinggi.
7. Tatacara rehabilitasi Pengurus dan keanggotaan : a. Rehabilitasi Pengurus dan
keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara, merupakan
wewenang Ketua Umum FGPAKI dan atau Ketua FGPAKI Daerah. b. Rehabilitasi
Pengurus dan keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian dilakukan oleh
Ketua Umum FGPAKI.
BAB IV KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA
Pasal 7 1. Forum guru pendidikan agama kristen memiliki dan melaksanakan
kode etik dan ikrar guru indonesia
2. Kode Etik dan Ikrar guru indonesia sebagai mana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dalam anggaran rumah tangga
3. Ketua dan Pengurus tidak diperkenankan untuk merangkap Jabatan
didalam 1 satur organisasi yang sama.
4. Ketua dan Pengurus DPP,DPW dan DPC bebas untuk menjabat dan
bergabung di organisasi lain yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan
undang-undang KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
5. Ketua dan Pengurus DPP, DPW, dan DPC tidak dibenarkan melakukan
Poletik praktis 6. Ketua dan Pengurus, DPP,DPW dan DPC tidak
diperkenankan untuk bergabung didalam Partai Poletik manapun
BAB V SUMBER KEUANGAN
Pasal 8 Sumber dana FGPAKI diperoleh dari: a. Biaya aktivasi anggota FGPAKI
b. Iuran Angggota FGPAKI
c. Sumber Dana lain yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART
d. Sumbangan tidak mngikat
BAB VI ANGGARAN KEUANGAN
Pasal 9 Anggaran Keuangan Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia
direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN KEKAYAAN
Pasal 10 Pertanggungjawaban kekayaan Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia
Pusat DPP, DPW Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia Daerah dan
DPC Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia diberikan pada Munas,
Musda dan Muslok.
Pasal 11 Pertanggung jawaban keuangan organisasi harus dilaporkan secara
tertulis pada setiap penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional untuk tingkat pusat dan
Rapat Kerja Daerah setiap akhir tahun. Pasal
12 8. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah berdasarkan usulan
Pengurus Pusat atau Dewan Penasehat Pusat dan perubahannya diputuskan
Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan Undangan melalui Iklan Surat Kabar Nasional
atau Lokal maksimal sebulan sebelum tanggal diselenggarakannya
Musyawarah Nasional Luar Biasa
9. Usulan perubahan Anggaran Rumah Tangga ini harus mendapat persetujuan
dari 50 % + 1 (lima puluh persen plus satu ) anggota biasa atau 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah anggota biasa FGPAKI
10. Apabila kuorum tidak tercapai, maka Pimpinan Sidang Musyawarah
Nasional Luar Biasa harus menunggu selama 15 menit dari panggilan pertama untuk
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, selanjutnya melakukan panggilan kedua,
namun apabila pimpinan sidang sudah menunggu 15 menit kemudian ,
peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa tidak dapat memenuhi kuorum,
maka Peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa yang hadir dapat melanjutkan
Musyawarah dengan Agenda berupa Perubahan Anggaran Rumah Tangga
11. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
ditentukan lebih lanjut oleh Pengurus Pusat dan dipertanggungjawabkan pada
MUNAS FGPAKI
12. Segala peraturan dan ketentuan lain yang tidak bersumber dari AD/ART
sejak tanggal pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku lagi
Pasal 13 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FGPAKI untuk pertama
kalinya ditetapkan oleh Musyawarah Nasional FGPAKI tahun 2021 untuk dapat
dijadikan pedoman berorganisasi serta disahkan dan dipertanggungjawabkan dalam
Munas yang akan datang
BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar Anggaran rumah tangga; Perubahan Anggaran
Dasar Anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres dengan
sekurang-kurangnya disetujui oleh ½+1 (satu per dua + satu ) dari seluruh utusan
Kongres yang hadir dan telah memenuhi kuorum.
PASAL 15
PEMBUBARAN 1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh
Kongres dengan sekurangkurangnya disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) lebih
1 (satu) dari seluruh utusan Kongres yang hadir dan telah memenuhi kuorum.
2. Dalam hal pembubaran organisasi, hak milik kekayaan organisasi diatur melalui
keputusan Kongres. KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
BAB IX Penutu Pasal 16
1. Hal-hal yang belum diatur didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini
diatur dan ditetapkan dalam peraturan Organisasi oleh Penggurus Dewan Pusat dan di
pertanggungjawabkan didaalam kongres
2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, akan diatur lagi dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat dan pengaturan
tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
3. Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga maka penafsiran yang berlaku dan sah adalah penafsiran yang
dilakukan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat sampai ada penafsiran lain dam
kongres berikutnya
4. Anggaran rumah tangga ini di tetapkan dan berlaku sejak tanggal di tetapkannya.
Di tetapkan :
Jong
KEPUTUSAN KONGRES I FORUM GURU PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN INDONESIA
NOMOR 0I/KONGRES/XIX-V/FGPAKI/2021 Tentang ANGGARAN DASA DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM GURU PRNDIDIKAN AGAMA KRISTEN INDONESI
DENGAN RAHMAT TUHAN YESUS KRISTUS, KONGRES I FGPAKI
Menimbang : a. Pendidikan agama sangatlah penting dalam rangka membangun manusia
Indonesia yang berkarakter, berkepribadian dan berakhlak baik.
b. Bahwa Forum Guru Pendidikan Agama Kristen adalah sebagai Organisasi Profesi.
Organisasi Perjuangan, organisasi ketenagakerjaan berperan aktif dalam pengembangan
profesi guru pendidikan agama kristen dan membangun pendidikan Nasional didalam
kehidupan masyarakat.
c. Guru Pendidikan Agama Kristen bukan hanya saja mendidik, membimbing, atau
menstranferkan ilmu saja tetapi berperan sebagai penafsir Iman Kristen bukan hanya itu
saja tetapi peran seorang guru pendidikan agama Kristen yaitu menjadi seorang gembala
bagi murid-muridnya
d. Guru Pendidikan Agama Kristen merupakan faktor penting dalam mensukseskan
kegiatan belajar mengajar
e. Bahwa untuk menyesuaikan dengan semangat dan dinamika pembangunan, anggaran
dasar dan anggaran rumah Tangga Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia perlu
ditetapkan
f. Bahwa komisi-komisi kongres I Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia telah
membahas secara lengkap dan visioner tentang anggaran dasar dan Anggaran rumah Tangga
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia
g. Bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah Tangga perlu ditetapkan dengan keputusan
Kongres I Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia
Mengingat :
a. AKTA NOTARIS : 01/05-07 TAHUN-2021, pengakuan dan pengesahan
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dan Agaran dasar dan
anggaran rumah tangga
b. Surat Keputusa Pengakuan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia
Nomor AHU-0009459.AH.01.07.TAHUN 2021 KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
tentang pengakuan dan pengesahan Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dan
Agaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Memperhatikan : Hasil Komisi Pleno I Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dan
tentang Agaran dasar dan anggaran rumah tangga tanggal 19 April 2021
di Jonggol Jawa Barat Memutuskan Menetapkan : Keptutusan Krongres tentang aggaran dasar
dan aggaran rumah tangga Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia,
Pertama : Mengesahkan Agaran dasar dan anggaran rumah tangga
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia
Kedua : Agaran dasar dan anggaran rumah tangga Forum Guru Pendidikan Agama
Kristen Indonesia
,
sebagai mana dimaksud diktum pertama keputusan ini tercamtum dalam lampiran yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini
Ketiga : Dengan disahkannya Agaran dasar dan anggaran rumah tangga Forum Guru
Pendidikan Agama Kristen Indonesia ini, maka Agaran dasar dan anggaran rumah tangga
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia yang disahkan dengan
keputusan kongres I NOMOR 0I/KONGRES/XIX-V/FGPAKI/2021 di nyatakan sah
keempa : Agaran dasar dan anggaran rumah tangga
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia sebagai landasan dan
pedoman Organisasi Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dan
dilaksanankan di semua tingkat.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Di tetapkan : Jonggol,
Jawa Barat Pada Tanggal : 19 April 2021 Dewan Pimpinan Pusat
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (DPP-FGPAKI) Dodi Pellokila, M.Pdk
Nursiti Tambunan, S.PAK Ketua Umum Sekretaris
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, DASAR FORUM GURU PENDIDIKAN
AGAMA KRISTEN INDONESIA
VISI Mewujudkan organisasi yang professional, kompoten, mandiri dan memperkuat
nilai-nilai karakter Kristus dalam praktek pendidikan Kristen
MISI 1. Penguatan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara
2. Penguatan organisasi Guru pak yang mandiri dan berintegritas
3. Meningktkan Profesionalisme guru PAK dalam proses pembelajaran
4. Mengembangkan Praktek PAK yang berkarakter Kristus serta berbasis nilai nasionalisme
5. Mengembangkan PAK yang terintegrasi dengan teknologi
6. Menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga untuk peningkatan kualitas para pendidik
BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia di singkat FGPAKI
Pasal 2 Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia, selanjutnya disebut
FGPAKI didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
Pasal 3 Dewan Pimpinan Pusat FGPAKI berkedudukan di Jakarta atau Ibu kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 4 Wilayah Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia meliputi seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terstruktur sesuai jenjang administrasi
pemerintahan dan wilayah perwakilan. BAB II DASAR
Pasal 5 Dasar Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI), berdasarkan :
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sitem Pendidikan Nasional;
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan PemerintahNomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan. BAB III JATI DIRI
Pasal 6 Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia adalah organisasi profesi,
ketenagakerjaan, Profesional dan Melayani dengan Tulus BAB IV FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 7 Fungsi dan Tujuan
A. Fungsi Forum Guru PAK Indonesia (FGPAKI), berfungsi sebagai forum konsultasi dan
komunikasi antara sesama Guru Pendidikan Agama Kristen dalam upaya meningkatkan
kemampuan profesionalismenya;
B. Tujuan
a. Meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai Guru Pendidikan
Agama Kristen yang bertujuan menanamkan keimanan dan karakter Kristus sebagai
seorang guru agama Pendidikan Agama Kristen
b. Menumbuhkan semangat Guru Pendidikan Agama Kristen untuk meningkatkan dan
mengasah kemampuannya dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi
Proses Pembelajaran Pendidikan Agama Kristen
c. Meningkatkan kemampuan Guru Pendidikan Agama Kristen dalam penerapan
strategi serta metode mengajar yang tepat, sehingga dapat meningkatkan mutu
Pendidikan Agama Kristen;
d. Menampung segala aspirasi dan permasalahan serta advokasi yang dihadapi
Guru Pendidikan Agama Kristen dalam melaksanakan tugas serta bertukar
pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
e. Membantu Guru Pendidikan Agama Kristen untuk memperoleh informasi tekhnis
edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama Kristen;
f. Meningkatkan kegiatan persekutuan dan tukar informasi diantar sesama pengurus, anggota
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen dan forum guru agama lain
g. Mensosialisasikan berbagai kebijakan pendidikan dari Depdiknas dan Depag atau
Instansi lain yang terkait dengan pendidikan; KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,.
Membantu Guru Pendidikan Agama Kristen untuk bekerjasama dalam meningkatkan
kualitas kegiatan Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Kristen di Sekolah;
i. Menambah wawasan tentang berbagai perkembangan terbaru keilmuan dan inovasi
dalam pembelajaran Pendidikan Agama Kristen dewasa ini;
Pasal 8
1. Anggaran Dasar (AD) Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia ( FGPAKI ).
2. FGPAKI adalah satu-satunya Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia
Pasal 9
1. Berperan serta dalam pembangunan nasional dan umat manusia seutuhnya.
2. Memelihara serta mengembangkan ilmu pengetahuan demi kepentingan
pembangunan nasional
3. Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam rangka pengembangan pendidikan
Agama Kristen , sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
4. Memelihara, mempertahankan serta menjunjung tinggi nama baik Forum Guru Pendidikan
Agama Kristen di Indonesia
5. Membina persahabatan, persatuan serta meningkatkan rasa kekeluargaan antar Guru
Agama Kristen di Ind
Pasal 10
1. Menyelenggarakan pertemuan berkala antar anggota. sesuai dengan kondisi daerah
masing – masing 2. Menyelenggarakan komunikasi antar anggota, antar wilayah, antar
cabang melalui:
a. Komunikasi tidak langsung misalnya surat menyurat, e-mail; dan
b. Komunikasi langsung antara lain mengadakan pertemuan antar anggota
3. Membina kerjasama dengan kelompok profesi dan organisasi lain sepanjang tidak
bertentangan dengan AD/ART FGPAKI seperti:
a. Turut serta dalam. kegiatan diskusi ilmiah / seminar yang diselenggarakan oleh
organisasi profesi lain dan atau mengundang organisasi lain untuk turut serta dalam
kegiatan-kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh FGPAKI ; dan
b. Bersama Seluruh anggota FGPAKI melaksanakan kegiatan Promosi FGPAKI
ke masyarakat luas
4. Mengadakan pertemuan serta menerbitkan karya-karya tulis antara anggota
FGPAKI dengan :
a. Mengadakan Seminar, loka karya, diskusi ; ibadah dan
b. Mengadakan pertemuan-pertemuan lainnya.
5. Mengadakan usaha-usaha lain:
a. Membentuk koperasi atau yayasan atau badan usaha lain yang melibatkan anggota
dalam rangka kegiatan menghimpun dana; KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
b. Menerbitkan majalah (Buletin); dan koran online
c. Membantu kegiatan Guru dalam memberikan tutorial serta pelatihan
d. Membentuk pusat informasi sumber daya manusia dalam rangka pemberdayaan
sumber daya manusia.
BAB V BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 11
1. Bendera dan Lambang FGPAKI berbentuk lingkaran dengan logo FGPAKI
2. Dilengkapi tulisan kepanjangan FORUM GURU PENDIDIKAN GURU AGAMA KRISTEN
INDONESIA dengan arti dan makna, sebagai berikut :
a. Lingkaran dalam Logo FGPAKI - Lingkaran mengartikan berawal dari Kesatuan guru – guru
Agama Kristen
b. Salib melambangkan Kristus Harus di tinggikan, pada pelayanan guru agama Kristen
c. Tangan yang berjabatan melabangkan Setiap Generasi harus di pegang tangannya untuk
di bawa pada Kristus Lewat Pendidikan Agama Kristen
d. Tangan yang berjabatan memberi makna dari warna : - Biru , mewakili guru
agama kristen yang menyampaikan harapan yang di berikan oleh firman Tuhan ( Alkitab )
- Merah, Mewakili kekuatan dan keberanian - Putih, mewakili ketulusan untuk melayani
BAB VI STRUKTUR PIMPINAN DAN PENGURUS FGPAKI
Pasal 12
Struktur Pimpinan dan Pengurus FGPAKI secara berjenjang sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP di tingkat nasional;
b. Dewan Pimpinan Wilayah disingkat DPW di tingkat provinsi;
c. Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC di tingkat kabupaten/kota;
BAB VII STRUKTUR DAN KOMPOSISI DPP FGPAKI
Pasal 13
1. Struktur dan komposisi DPP Organisasi Forum Guru Pendidikan Agama Kristen
Indonesia terdiri dari :
a. Ketua Umum;
b. Ketua-Ketua Bidang;
c. Sekretaris Jenderal dan Wakil–Wakil Sekretaris Jenderal;
d. Bendahara Umum dan Wakil–Wakil Bendahara Umum; dan KETETAPAN KONGRES
FGPAKI 2021,
2. Masa bakti DPP Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia adalah 5 (lima) tahun.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai DPP Organisasi diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia.
BAB VIII DEWAN PEMBINA
PASAL 14
Dewan Pembina dibentuk pada tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah.
1. Anggota Dewan Pembina tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah sekurangkurangnya
3 (tiga) orang.
2. Anggota Dewan Pembina dipilih dan ditetapkan oleh pengurus pada tingkat
masing-masing dan dilantik oleh Pengurus Pusat.
3. Anggota Dewan Pembina berasal dari mantan Pengurus Pusat untuk Dewan Pembina Pusat,
Pengurus Wilayah untuk Dewan Pembina Wilayah,dan Pengurus Daerahuntuk
Dewan Pembina Daerah, dan pejabat atau mantan pejabat pendidikan,
serta tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pendidikan.
4. Ketua Dewan Pembina dipilih melalui rapat anggota Dewan Pembina.
5. Dewan Pembina adalah orang-orang yang memiliki kopetensi dalam membangun
organisasi dan memiliki akses ke pemerintahan untuk tujuan kemajuan FGPAKI
6. Dewan pembina adalah orang-orang yang berasal dari organisasi yang berkaitan
dengan Pendidikan
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PEMBINA
PASAL 15
Dewan Pembina berhak memberikan masukan program kerja yang dirumuskan olehpengurus.
1. Dewan Pembina berhak untuk memberikan masukan terkait dengan kinerja Dewan Pengurus.
2. Dewan Pembina berhak untuk meminta dan menerima laporan kegiatan
Dewan Pengurus baik secara berkala ataupun secara insidental.
3. Dewan Pembina berkewajiban memberikan saran dan/atau nasihat tentang perumusan
dan pelaksanaan kebijakan organisasi kepada Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan
Pengurus daerah, menyangkut kebijakan dan pelaksanaan keputusan Kongres, Musyawarah
Wilayah atau Musyawarah Daerah, AD/ART, dan pelaksanaan
program kerja.
4. Dewan Pembina berkewajiban mengawasi pelaksanaan program kerja pengurus
di setiap tingkatannya.
5. Dewan Pembina dapat membentuk badan ad hoc dan merumuskan aturan
mainnya untuk melakukan audit keuangan dan bersama Pengurus Pusat membentuk
Majelis Kode Etik. KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, Dalam hal pengawasan
seperti dalam klausul tersebut hasil rekomendasi Dewan Pembina dibahas bersama-sama
pengurus untuk ditindaklanjuti
BAB X HAK DAN KEWAJIBAN KETUA UMUM
Pasal 16
1. Ketua Umum berhak dan Berkewajiban Menaati semua aturan yang ditetapkan dan
berlaku di dalam FGPAKI
2. Ketua Umum sebagai sentral kekuatan FGPAKI berwenang, bertugas, bertanggungjawab
dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama FGPAKI dan untuk eksistensi
FORUM, program, dan kinerja FORUM FGPAKI.
3. Ketua Umum mempunyai hak PREROGATIF untuk menjaga, mengamankan dan
mempertahankan FGPAKI, Kesatuan dan Eksistensi FGPAKI.
4. Ketua Umum sebagai sentral kekuatan FGPAKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pasal 16, ditunjang oleh Pusat Analisa dan Pengendali Situasi yang bertindak sebagai
alat kelengkapan Ketua Umum.
5. Ketua Umum mempinyai hak PREROGATIF untuk menganti pengurus baik itu di DPP,
DPW dan DPC sesuai kebutuhan dan tantangan tantangan baru yang di hadapi FGPAKI
6. Ketua Umum mempinyai hak PREROGATIF Menganti Pengurus DPP,DPW dan
DPC di kemudian hari apa bila pengurus melangar setiap aturan atau pun
kode etik di dalam Organisasi.
7. Ketua Umum mempinyai hak PREROGATIF menunjuk atau mengangkat
Pengurus penganti di dalam kepengurusan baik itu DPP,DPW dan DPC FPAKI
8. Mengajukan calon Ketua Umum FGPAKI pada Musyawarah Nasional
9. Merubah struktur dan mengganti personalia DPP FGPAKI sesuai kebutuhan dan
tantangan baru yang dihadapi FGPAKI
10. Ketua Umum memilki hak menunjuk PLT sementara sampai MUSWIL dan MUSCAP
dilaksanakan.
11. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, kewenangan dan tanggung jawab
Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FGPAKI.
BAB XI HAK DAN KEWAJIBAN WAKIL KETUA UMUM
PASAL 17
Wakil ketua umum mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Membantu Ketua Umum FGPAKI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari.
b. Mewakili Ketua Umum FGPAKI apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan
ke dalam dan keluar.
c. Menjabat Ketua Umum sementara FGPAK sampai dengan Munas apabila terjadi hal-hal
yang tak terduga yaitu; – Meninggal Dunia KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, –
Kecelakaan yang menyebabkan Ketua tidak bisa beraktifitas seperti sediakalanya dan – Ketua
mengundurkan diri d. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum FGPAKI
BAB XII HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 18
Setiap pengurus berhak :
1. Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
2. Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;
3. Mewakili Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI)
pada pelatihan baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi atau di tingkat Nasional
maupun International; Setiap pengurus berkewajiban : Pengurus berkewajiban
menaati Semua aturan Organisasi yang di tetapkan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
oleh Pengurus DPP
1. Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi, menjunjung tinggi
kode etik organisasi, dan keputusan yang di tetapkan oleh organisasi dan DPP
2. Pengurus berkewajiban menjaga ketentraman organisasi FGPAKI
3. Pengurus dilarang keras Melakukan Kegaduhan Yang Menimbulkan Perpecahan Didalam
Organisasi Fgpaki
4. Pengurus Bersedia diberhentikan/di non aktifkan dari kpengurusan apa bila di kemudian
hari melangar aturan organisasi FGPAKI
5. Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
6. Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja
Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI) pada musyawarah anggota;
7. Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib,
teratur dan transparan;
8. Menyelenggarakan musyawarah anggota dan atau pengurus;
9. Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keangan atau
biaya pelaksanaannya;
10. Setiap Pengurus yang mengundurkan diri kepengurusan wajib menyertakan
surat Surat Peryataan pengunduran diri secara resmin kepada DPP dengan tidak ada
paksaan dan tekanan dari pihak manapun. KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
XIII BENDAHARA UMUM, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 19
1. Bendahara Umum adalah DPP Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
(FGPAKI) yang diberikan tugas untuk merancang, menghimpun dan mengelola,
serta bertanggung jawab atas keuangan dan perbendaharaan Forum Guru Penddidikan Agama
Kristen Indonesia (FGPAKI).
2. Tugas perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembukuan dan
pengelolaan harta kekayaan Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI),
dan memindahkan harta kekayaan Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
(FGPAKI) yang belum diatasnamakan Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
(FGPAKI) menjadi milik Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI).
3. Bendahara Umum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
Wakil-Wakil Bendahara Umum.
4. Berdahara umum kerkewajiban melaporkan harta kekayaan FGPAKI secara Akuntabel
5. Bendahara umum dalam melaporkan harta kekayaan FGPAKI harus melampirkan
print out buku Rekening secara berkala
6. Bendahar umum berkewajiban memberikan laporan berkala berkaitan dengan harta
kekayaan FGPAKI kepada Ketua UMUM dan Pengurus DPP secara Berkala.
Pasal 20
1. Wakil-Wakil Bendahara Umum adalah DPP Forum Guru Penddidikan Agama Kristen
Indonesia
(FGPAKI) yang menjadi bagian dan fungsi Bendahara Umum, yang menjalankan tugas dan
tanggung jawab sesuai bidangnya.
2. Bidang tugas Wakil Bendahara Umum yaitu: a. Bidang Internal; dan b. Bidang Program.
BAB XIV KETUA-KETUA BIDANG
Pasal 21
Ketua Umum dibantu oleh Ketua-Ketua Bidang yang terdiri dari: 1. KETUA I Organisasi fungsi
dan tugasnya mencakup :
a. Kehormatan Organisasi FGPAKI;
b. Hubungan antar Organisasi dalam membangun dan menjalin hubungan kerjasama
dengan; - Organisasi kemasyarakatan, - Organisasi fungsional, - Organisasi profesi yang
seasas dan seaspirasi
c. Menata dan memantapkan mekanisme organisasi; KETETAPAN KONGRES FGPAKI 2021,
d. menyusun kebijakan umum rekrutmen anggota, pendataan, dan klasifikasi data anggota,
pemetaan anggota, pemeliharaan data anggota dan komunikasi dengan anggota; dan
e. menyusun kebijakan umum tentang pengembangan organisasi baik itu DPW dan DPC
dan membangun afiliasi dengan organisasi-organisasi sektoral, serta melakukan
pembinaan dan penguatan terhadap komunitaskomunitas
f. Pembinaan, Pengembangan, dan Penguatan FGPAKI
g. Pengawasan Kebijakan Organisasi
h. Ideologi dan Kaderisasi Pengurus Forgupaki
i. Menyediakan data, informasi, analisa dan fasilitas kelengkapan bagi Ketua Umum
dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya;
j. mengintegrasikan dan mengelola data base, sistem informasi dan komunikasi,
dan kajian forum menjadi satu kesatuan pusat data dan informasi yang strategis dan
komprehensif; dan
k. Memberikan dukungan secara langsung kepada Ketua Umum
Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI) dalam menjalankan
tugas terkait hal-hal yang bersifat strategis; Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Analisa
dan
Pengendali Situasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3. KETUA II Pendidikan :
a. Menyusun kebijakan strategis Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia dalam
upaya membangun suatu sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan suatu
kebudayaan yang mencerminkan karakter bangsa; dan
b. Melaksanakan pengorganisiran, penggalangan, penampingan, dan tindakan yang bersifat
pembelaan secara langsung terhadap para pendidik dan pengajar, peserta didik yang
mengalami perlakuan tidak adil dalam bidang pendidikan, para pekerja seni, adat,
tradisi dan budaya serta komunitas juang lainnya
3. KETUA III Hukum :
1. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) mengkoordinasikan dan melaksanakan
kegiatan advokasi dan pembelaan hukum kepada anggota Forum Guru Penddidikan Agama
Kristen Indonesia (FGPAKI dan rakyat pada umumnya.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai BBHA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI) .
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi dan perumusan sosialisasi kegiatan
advokasi dan pembelaan hukum yang dilaksanakan sesuai dengan garis kebijakan Forum;
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
4. Memberikan perlindungan, pembelaan dan advokasi terhadap kepentingan institusi
forum organisasi dan hak-hak rakyat dalam berbagai bidang kehidupan, dan melaporkan
kegiatan yang telah dilaksanakan kepada pimpinan forum organisasi di tingkatannya dan
menginformasikannya kepada masyarakat;
5. Membangun jejaring kerja (network) pembelaan dan advokasi serta menjalin hubungan
dengan badan-badan bantuan hukum dan advokasi lainnya di tingkat nasional dan daerah;
6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Dewan Pimpinan forum organisasi antara lain
berkaitan dengan perancangan perundang-undangan yang melindungi hak-hak peserta didik,
pendidik dan rakyat demi terwujudnya keadilan sosial; dan
7. Melakukan berbagai kegiatan peningkatan kesadaran hukum bagi anggota dan simpatisan
forum organisasi serta masyarakat pada umumnya, antara lain melalui diskusi, lokakarya,
seminar, dan simposium.
4. KETUA IV Kepemudaan :
a. Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa/ didalam Nama
Tuhan Yesus Kristus
b. Menyusun kebijakan strategis Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia tentang
pembangunan generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.
c. Menyusun kebijakan strategis Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia dalam
upaya membangun kehidupan keberagamaan berdasarkan Ketuhanan yang Berkebudayaan
5. KETUA V Bidang Ekonomi :
1. Ekonomi Kreatif ; Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah; Pariwisata; Perdagangan,
dan Perindustrian dan Sosial; Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelatihan, bimbingan dan penyuluhan,
serta pendampingan usaha perekonomian.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perekonomian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
6. KETUA VI Humas (Hubungan Masyarakat) Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab
kepada Ketua Umum, dan dalam pelaksanaantugas dibawah koordinasi Ketua Organisasi.
Mempunyai wewenang :
a. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas yang berhubungan
denganpermasalahan pers, jurnalistik.
b. Membangun dan melaksanakan komunikasi dengan
Pemimpin KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, Redaksi Media Cetak,Elektronik,
TV dan sebagainya, di kalangan Kristen.
c. Mensosialisasikan informasi kegiatan FGPAKI.
7. KETUA VII Bidang Media :
a. Menjadi wadah informasi bagi FGPAKI
b. Menghimpun semua dokumentasi FGPAKI, baik yang berupa naskah, audio ,visual
c. Publikasi dan promosi.
d. Pengenalan Pengurus FGPAKI se Indonesia.
BAB XV SEKRETARIS
Pasal 22
1. Sekretaris Jenderal adalah DPP Forum Guru Pendidikan Agama Kristen yang bertugas
dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan manajemen administrasi
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia, dan menjabarkan kebijakan
Ketua Umum Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dan/atau
DPP Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dalam program Organisasi,
baik secara internal maupun eksternal.
2. Sekretaris Jenderal melaksanakan fungsi komunikasi secara eksternal terkait dengan
sikap resmi Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia.
3. Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil-Wakil
Sekretaris Jenderal.
Pasal 23
1. Wakil-Wakil Sekretaris adalah DPP Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia
yang menjadi bagian dan fungsi Sekretaris Jenderal dengan tugas dan tanggung jawab
sesuai bidangnya.
2. Bidang tugas Wakil Sekretaris Jenderal yaitu: Bidang Internal;
BAB XVI DEWAN PIMPINAN WILAYA
Pasal 24
1. DPD Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia melaksanakan tugas dan fungsi
DPP Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia di provinsi.
2. Struktur dan komposisi DPW Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; KETETAPAN KONGRES FGPAKI 2021,
c. Sekretaris dan
d. Bendahara dan Wakil Bendahara.
e. Bidang-bidang
3. Masa bakti DPW Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia adalah 5 (lima) tahun.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai DPW Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia.
BAB XVII DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 25
1. DPC Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia melaksanakan tugas dan fungsi
DPP Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia di kabupaten/kota.
2. Struktur dan komposisi pengurus DPC Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil ketua; c. Sekretaris d. Bendahara dan wakil Bendahara; dan
e. Bidang-bidang
3. Masa bakti DPC Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia adalah 5 (lima) tahun.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai DPC Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia.
Bagi BAB XVIII HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS WILAYAH
PASAL 26
11. Ketua dan Sekretaris berhak untuk mewakili organisasi serta bertindak untuk dan atas
nama FGPAKI wilayah masing-masing.
12. Ketua, dan Sekretaris berhak untuk mendelegasikan kepada anggota pengurus lainnya
untuk mewakili organisasiserta bertindak untuk dan atas nama FGPAKI wilayah
masing-masing.
13. Pengurus Wilayah berhak mengangkat staf sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
14. Sekretaris dan Bendahara bersama-sama berhak menyelenggarakan administrasi
keuangan dan penerimaan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan AD/ART.
15. Ketua DPW dan Pengurus berkewajiban menaati Semua aturan Organisasi yang
di tetapkan baik yang tertulis maupun tidak tertulis oleh Pengurus DPP KETETAPAN
KONGRES FORGUPAKI 2021,
16. Ketua DPW dan Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi,
menjunjung tinggi kode etik organisasi, dan keputusan yang di tetapkan oleh organisasi dan
DPP
17. Ketua dan Pengurus berkewajiban menjaga ketentraman organisasi FGPAKI
18. Ketua dan Pengurus dilarang keras Melakukan Kegaduhan Yang Menimbulkan
Perpecahan Didalam Organisasi Fgpaki
19. Ketua dan Pengurus Bersedia diberhentikan/di non aktifkan dari kpengurusan
apa bila di kemudian hari melangar aturan organisasi FGPAKI
20. Pengurus Wilayah berkewajiban memimpin organisasi, melaksanakan Musyawarah
Wilayah dan menjalankan keputusan Musyawarah Wilayah, menyelenggarakan rapat
kerja wilayah, menyusun dan melaksanakanprogram kerja yang harus dipertanggungjawabkan
dalam Musyawarah Wilayah.
21. Pengurus Wilayah berkewajiban melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Pusat dan
Pengurus Daerah.
BAB XIX PENGURUS DAEAH DPC
PASAL 27
1. Pengurus Daerah memiliki cakupan kerja di Kota/Kabupaten dan sekurangkurangnya
terdiri atas:
a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Ketua-ketua Bidang
2. Pengurus Daerah dipilih, ditetapkan oleh Musyawarah Daerah untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan disahkan serta dilantik oleh Pengurus Wilayah.
3. Ketua Pengurus Daerah hanya dapat menjabat 2 (dua) periode secara berturut-turut dan
selanjutnya tidak dapat dipilih kembali.
BAB XX HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAERAH/KOTA/KABUPATEN
PASAL 28
1. Ketua dan Sekretaris berhak untuk mewakili organisasiserta bertindak untuk dan atas nama
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia daerah masing-masing.
2. Ketua dan Sekretaris berhak untuk mendelegasikan kepada anggota pengurus lainnya untuk
mewakili organisasiserta bertindak untuk dan atas nama
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia daerah masingmasing.
3. Pengurus Daerah berhak mengangkat staf sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
4. Sekretaris dan Bendahara bersama-sama berhak menyelenggarakan administrasi keuangan
dan penerimaan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan AD/ART.
5. Ketua DPC dan Pengurus berkewajiban menaati semua aturan Organisasi yang di tetapkan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis oleh Pengurus DPP
6. Ketua dan Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi, menjunjung
tinggi kode etik organisasi, dan keputusan yang di tetapkan oleh organisasi dan DPP
7. Ketua dan Pengurus kerkewajiban menjaga ketentraman organisasi FGPAKI
8. Ketua dan Pengurus dilarang keras melakukan kegaduhan yang menimbulkan
Perpecahan didalam organisasi FGPAKI
9. Ketua dan Pengurus Bersedia diberhentikan/di non aktifkan dari kepengurusan
apa bila di kemudian hari melangar aturan organisasi atau pun kode etik FGPAKI.
10. Pengurus Daerah berkewajiban memimpin organisasi, melaksanakan Musyawarah
Daerah dan menjalankan keputusan Musyawarah Daerah, menyelenggarakan rapat kerja
daerah, menyusun dan melaksanakan program kerja yang harus dipertanggungjawabkan
dalam Musyawarah Daerah.
11. Pengurus Daerah berkewajiban melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Pusat dan
Pengurus Wilayah.
BAB XXI
Pasal 29 TUGAS TANGGUNG JAWAB PENGURUS DAERAH
1. Ketua FGPAKI Daerah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut .;
a. Memimpin Organisasi Daerah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja FGPAKI Daerah, berdasarkan
Rencana dan Program Induk FGPAKI Pusat serta Kebijaksanaan Umum hasil Musda.
c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan Instruksi - instruksi
dan Ketentuan - ketentuan bagi FGPAKI Daerahnya yang sejalan dengan Peraturan - peraturan
dan Perundang - undangan yang berlaku bagi Amatir Radio, dengan memperhatikan
pertimbangan DPP. d. Membuat laporan berkala kepada
Ketua Umum FGPAKI dengan tembusan Ketua DPP FGPAKI Daerah. e. Mengangkat dan/atau
memberhentikan Pengurus lain bila diperlukan. f. Bersama dengan DPP dapat mengangkat dan
mengadakan Penggantian Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan
Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara FGPAKI Daerah.
g. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum FGPAKI atas pelaksanaan Keputusan,
Kebijaksanaan dan Instruksi - instruksi yang dikeluarkan oleh FGPAKI Pusat.
h. Menyelenggarakan Musda dan Rapat Kerja Daerah tepat pada waktunya.
i. Bertanggungjawab kepada Musda/Muswil
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, . Mempertimbangkan usulan Muslok
Luar Biasa dari anggota.
2. Wakil Ketua FGPAKI Derah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai
berikut :
a. Membantu Ketua FGPAKI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari.
b. Mewakili Ketua FGPAKI Daerah apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan
ke dalam dan keluar.
c. Menjabat Ketua FGPAKI Daerah apabila Ketua FGPAKI Daerah tidak dapat
menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Musda. d. Bertanggungjawab kepada
Ketua FGPAKI Daerah.
3. Ketua-ketua Bidang mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Membantu Ketua FGPAKI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari di
bidang-nya masing - masing.
b. Mewakili Ketua FGPAK Daerah dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai
bidangnya masing - masing.
c. Menyusun dan menentukan kegiatan - kegiatan pada pelaksanaan Rencana dan
Program Kerja dalam bidangnya, sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua FGPAKI Daerah dan/atau Keputusan Rapat Kerja Daerah. d. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan - kegiatan Organisasi dalam bidangnya masing - masing.
e. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Daerah dengan tembusan kepada
Ketua DPP FGPAKI Daerah.
f. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah.
4. Sekretaris dan Wakil Sekretaris mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab
sebagai berikut :
a. Membantu Ketua FGPAKI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari
sesuai bidang tugasnya.
b. Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan kedalam dan keluar.
atas dasar mandat yang diberikan
c. Menyelenggarakan administrasi umum.
d. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan FGPAKI Daerah.
e. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya.
f. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Daerah dengan tembusan kepada
Ketua DPP FGPAKI Daerah. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah.
5. Bendahara dan Wakil Bendahara mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab
sebagai berikut :
a. Menyusun anggaran serta belanja Organisasi.
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan
Ketua FGPAKI Daerah dan Ketentuan - ketentuan Organisasi.
c. Mengurus iuran anggota.
d. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Daerah dengan tembusan kepada
Ketua DPP FGPAKI Daerah.
e. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah. KETETAPAN KONGRES FGPAKI 2021,
BAB XXII
PASAL 30
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS CABANG
1. Ketua FGPAKI CABAN mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Memimpin Organisasi CABANG berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Membuat dan melaksanakan Program Kerja Lokal, berdasarkan Rencana dan
Program Kerja FGPAKI Daerah serta Kebijaksanaan hasil Muslok.
c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan Instruksi - instruksi
dan Ketentuan - ketentuan bagi FGPAKI cabang yang sejalan dengan Peraturan - peraturan
dan Perundang - undangan yang berlaku, dengan memperhatikan pertimbangan
DPP. d. Membuat laporan berkala kepada FGPAKI Wilaya tembusan kepada DPP FGPAKI
e. Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain bila diperlukan.
f. Bersama dengan DPP dapat mengangkat dan mengadakan Penggantian
Wakil Ketua, Ketua-ketu Bidang, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara
FGPAKI Cabang. g. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah atas
pelaksanaan Keputusan, Kebijaksanaan dan Instruksi - instruksi yang dikeluarkan oleh
FGPAKI Daerah. h. Menyelenggarakan Muslca dan Rapat Kerja FGPAKI Cabang Tepat
pada waktunya. i. Bertanggungjawab kepada Muslca.
2. Wakil Ketua mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Membantu Ketua FGPAKI Cabang dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari.
b. Mewakili Ketua FGPAKI Cabang apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan
ke dalam dan ke luar sesuai bidangnya masing - masing
c. Menjabat Ketua FGPAKI Cabang apabila Ketua FGPAKI Cabang tidak dapat menjalankan
tugasnya secara tetap sampai dengan Muslcab d. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI
Cabang.
3. Ketua-ketua Bidang mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Membantu Ketua FGPAKI Cabang dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari
di bidangnya masing - masing.
b. Mewakili Ketua FGPAKI Cabang dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar
sesuai di bidangnya masing - masing.
c. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja dalam bidangnya masing - masing.
d. Memimpin pelaksanaan kegiatan - kegiatan Organisasi dalam bidangnya masing - masing.
e. Membuat laporan semesteran secara berkala kepada Ketua FGPAKI Cabang dengan
tembusan kepada Ketua DPP FGPAKI.
f. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Cabang. KETETAPAN KONGRES FGPAKI 2021,
4. Sekretaris dan Wakil Sekretaris mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab
sebagai berikut :
a. Membantu Ketua FGPAKI Cabang dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari
sesuai bidang tugasnya.
b. Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan
ke luar atas dasar mandat yang diberikan
c. Menyelenggarakan administrasi umum.
d. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan FGPAKI Cabang.
e. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya.
f. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Cabang dengan tembusan kepada
BAB XXIII TUGAS DAN WEWENANG RAPAT KERJA
Pasal 31
1. Rakernas mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia baik Pusat dan Pengurus Daerah.
b. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.
c. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia Pusat dengan Kepengurusan
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia Daerah dalam melaksanakan
Keputusan Munas.
2. Rakerda mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPW dan Pengurus
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC.
b. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.
c. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPW dengan Kepengurusan
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC dalam melaksanakan
Keputusan Munas dan Musda.
3. Rakerlok mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC dan masukan Anggota
Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC.
b. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.
c. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan Forum Guru Pendidikan Agama
Kristen Indonesia DPC dengan Anggota Forum Guru KETETAPAN KONGRES FGPAKI 2021,
Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC dalam melaksanakan Keputusan Munas, Musda
dan Muslok.
Pasal 32
RAPAT KEPENGURUSAN a. Rapat DPP, b. Rapat Pengurus, c. Rapat DPP bersama Pengurus
dapat di adakan sewaktu-waktu secara berkala. URUTAN DAN JENJANG RAPAT
PASAL 33
1. Urutan dan jenjang rapat-rapat Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia
bersifat hierarkis.
2. Rapat-rapat terdiri dari: a. Rapat di tingkat Pusat; b. Rapat di tingkat Provinsi;
c. Rapat di tingkat Kabupaten/Kota;
3. Rapat tingkat Pusat terdiri dari: a. Kongres; b. Rapat DPP; c. Rapat Kerja Nasional;
d. Rapat Koordinasi Nasional; e. Rapat Koordinasi Bidang Nasional; dan
4. Rapat-rapat di tingkat provinsi terdiri dari: a. Konferensi Daerah; b. Rapat DPW;
c. Rapat Kerja Daerah; d. Rapat Koordinasi Daerah; e. Rapat Koordinasi Bidang Daerah; dan
5. Rapat-rapat di tingkat kabupaten/kota terdiri dari: a. Konferensi Cabang; b. Rapat DPC;
c. Rapat Kerja Cabang; d. Rapat Koordinasi Cabang;
Pasal 34
Musyawarah Nasional adalah suatu badan yang memegang kekuasan tertinggi pada
musyawarah nasional dan merupakan badan pemegang kedaulatan FGPAKI
Pasal 35
Musyawarah Nasional menyelenggarakan MUNAS 5 (lima ) tahun sekali untuk:
1. Menilai dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus pusat;
2. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga apabila
diperlukan; KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
3. Menetapkan program kerja dan mekanisme kerja;
4. Memilih dan menetapkan pengurus pusat dengan mekanisme yang ditentukan dalarn
MUNAS.
Pasal 36
Musyawarah Daerah adalah Badan pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Daerah dan
pemegang kedaulatan Daerah
Pasal 37
Musyawarah Daerah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah setiap 5 (lima) tahun sekali
untuk :
1. Menerima dan mensahkan laporan pertanggung jawaban pengurus Daerah.
2. Menentukan strategi dan operasional kebijakan FGPAKI Daerah
3. Menetapkan program dan mekanisme kerja FGPAKI Daerah
4. Memilih dan menetapkan pengurus FGPAKI Daerah
Pasal 38
1. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang dibentuk
oleh pengurus FGPAKI dengan wajib membentuk Pimpinan Sidang Munas yang
beranggotakan 5 (lima) anggota dengan salah satunya ditunjuk menjadi Ketua, selain itu :
a. Musyawarah Nasional harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari Jumlah anggota
Musyawarah Nasional.
b. Apabila yang hadir kurang dari 50% + 1 dari Jumlah Anggota FGPAKI , maka pimpinan
sidang dalam waktu 15 menit dari pembukaan Sidang wajib menskors Sidang, selanjutnya
Pimpinan Sidang Munas membuka Munas kembali dan melakukan pemanggilan kepada
seluruh anggota FGPAKI , namun apabila yang hadir tetap kurang dari 50 % + 1, maka
Pimpinan Sidang langsung mensahkan bahwa Sidang Munas FGPAKI dapat dilangsungkan
c. Pengambilan keputusan termasuk untuk memilih Ketua Umum Pengurus Pusat ataupun
Daerah FGPAKI diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak dicapai untuk memilih Ketua Umum, keputusan
diambil berdasarkan pemungutan suara dengan komposisi masing-masing
DPD diwakili oleh 3 (tiga) orang secara terbuka atau tertutup dan yang dipilih adalah
Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak. Apabila tetap tidak ada calon yang
memiliki suara terbanyak sebagai akibat hasil suara yang berimbang dalam
pemungutan suara, maka keputusan untuk memilih Ketua Umum akan diambil alih
oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional untuk dilakukan Pemilihan Ulang ataupun
pilihan yang lain
d. Hal-hal lain terkait Tata Tertib Persidangan Musyawarah Nasional ataupun
Musyawarah Daerah akan diatur tersendiri dalam Penetapan Tata Tertib yang dibuat oleh
Pimpinan Sidang dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional ataupun Musyawarah
Daerah KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 2. Tempat penyelenggaraan
Musyawarah Nasional berikutnya ditetapkan Oleh Musyawarah Nasional yang
sedang berlangsung
Pasal 39
1. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang dibentuk
oleh Pengurus Daerah.
a. Musyawarah Daerah harus dihadiri oleh sekarang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota
Badan Musyawarah Daerah.
b. Pengambilan keputusan diusahakan sedapat mungkin melalui musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dicapai, keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 1 diatas
c. Musyawarah Daerah diselenggarakan setelah diadakan Musyawarah Nasional.
d. Tempat penyelenggaraan Musyawarah Daerah ditentukan di tempat dimana Pengurus
Daerah itu berada.
e. Tempat penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Negeri diselenggarakan di
tempat/kedudukan FGPAKI Daerah Luar Negeri. Pasal 40 Pengurus Pusat dan Pengurus
Daerah mengadakan Rapat Kerja sekurangkurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 41 Musyawarah Nasional diikuti oleh :
1. Pengurus Pusat 2. Anggota Biasa 3. Pengurus Daerah yang diwakili oleh Ketua dan
Sekretaris
Pasal 42
1. Pengurus Pusat tidak dapat merangkap jabatan kepengurusan daerah
2. Jabatan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah menjabat selama 5 (lima) tahun
Pasal 43
1. Ketua Umum dipilih oleh peserta Munas FGPAKI dan diberi wewenang untuk
mengisi jabatan kepengurusan dengan persetujuan Tim Formatur Musyawarah Nasional
ataupun Daerah
2. Kepengurusan FGPAKI Pusat ditetapkan oleh Munas.
BAB XXIV MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 44 1. Munas Luar Biasa FGPAKI yang selanjutnya disebut Munaslub dapat diadakan
setiap waktu atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah FGPAKI Wilayah melalui
DPP FGPAKI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah
FGPAKI Daerah. KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
2. Musda Luar Biasa FGPAKI yang selanjutnya disebut Musluwil dapat diadakan
setiap waktu atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah FGPAKI Cabang/Kabupaten
melalui Pengurus FGPAKI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang - kurangnya 2/3
dari jumlah FGPAKI Wilayah.
3. Muscab Luar Biasa FGPAKI yang selanjutnya disebut Mulscab dapat diadakan setiap
waktu atas usul separuh ditambah 1 orang dari jumlah anggota FGPAKI Lokal melalui
Pengurus FGPAKI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang - kurangnya
separuh ditambah 1 orang dari jumlah Anggota FGPAKI Cabang.
BAB XXV PENUTUP
Pasal 45 1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat
diubah oleh Munas.
2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini.
3. Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang ada dan berlaku
sebelum Anggaran dasar ini, dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam
waktu yang sesingkat - singkatnya.
4. Anggaran Dasar ini disahkan dan ditetapkan secara Khusus oleh semua pengerus dan
Anggota FGPAKI pada tanggal 19 April 2021 di jonggol Jawa Bara
KETETAPAN KONGRES FGPAKI 2021,
BAB I
PASAL I SYARAT MENJADI ANGGOTA
Syarat menjadi Anggota Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. Anggota berkomitmen dan menjunjung tinggi profesi guru serta menjaga, mentaati,
dan menjalankan Kode Etik Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia.
2. Anggota merupakan Guru Pendidikan Agama Kristen di Indonesia, dan, bertangung jawab,
sopan, pluralis, beretika, bermoral, bersemangat anti korupsi dan anti kekerasan.
3. Bersedia mengisi formulir keanggotaan, membayar iuran wajib saat mendaftarkan diri dan
mengikuti aturan organisasi. Setiap anggota harus memiliki kartu anggota yang diterbitkan
oleh Pengurus Pusat
BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Keanggotaan terdiri dari
1. Anggota Biasa Anggota biasa adalah mereka merupakan guru pendidikan agama kristen
di sekolah Negeri dan Swasta 2. Anggota Kehormatan Yang dapat diangkat menjadi anggota
kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap organisasi FGPAKI
Pasal 3 1. Anggota biasa Mereka yang telah dan telah memenuhi syarat-syarat
administrasi yang telah ditetapkan oleh Pengurus. 2. Anggota Kehormatan
1. Pengangkatan anggota kehormatan dilakukan oleh rapat pengurus pusat;
2. Yang dapat diangkat menjadi anggota kehormatan adalah:
a. Mereka yang berjasa terhadap organisasi FGPAKI
b. Tidak pemah tercela atau tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana;
c. Mempunyai kepribadian serta reputasi baik dalam masyarakat; dan
d. Menyatakan kesediaan untuk diangkat sebagai anggota kehormatan
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, e. Usulan pengangkatan anggota
kehormatan dapat dilakukan oleh anggota sekurang- kurangnya 5 (lima) orang anggota
biasa kepada pengurus pusat melalui pengurus Daerah Pasal 4 1. Hak anggota
a. Anggota biasa berhak: - Memilih Ketua Umum baik Pusat ataupun daerah dan dipilih
menjadi Pengurus baik Pusat ataupun daerah dalam Musyawarah untuk menjadi pengurus ;
serta - Mendapatkan pelayanan organisasi b. Anggota kehormatan - Mempunyai hak bicara;
dan - Mendapatkan pelayanan organisasi. - Tidak berhak mengambil Keputusan
2. Kewajiban Anggota a. Tunduk dan mentaati AD/ART FGPAKI serta keputusan rapat
umum anggota ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pengurus;
b. Turut aktif melaksanakan seluruh program kerja FGPAKI baik diminta maupun tidak
diminta. c. Menciptakan suasana kerjasama dan rasa kekeluargaan
musyawarah Nasional Luar Biasa tidak dapat memenuhi kuorum, maka Peserta
Musyawarah Nasional Luar Biasa yang hadir dapat melanjutkan Musyawarah dengan
Agenda berupa Perubahan Anggaran Rumah Tangga
11. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan
lebih lanjut oleh Pengurus Pusat dan dipertanggungjawabkan pada MUNAS FGPAKI
12. Segala peraturan dan ketentuan lain yang tidak bersumber dari AD/ART sejak tanggal
pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku lagi
Pasal 13 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FGPAKI untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional FGPAKI tahun 2021 untuk dapat dijadikan
pedoman berorganisasi serta disahkan dan dipertanggungjawabkan dalam Munas yang akan
datang
BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar Anggaran rumah tangga; Perubahan Anggaran
Dasar Anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres dengan sekurang-
kurangnya
disetujui oleh ½+1 (satu per dua + satu ) dari seluruh utusan Kongres yang hadir dan
telah memenuhi kuorum.
PASAL 15
PEMBUBARAN 1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres dengan
sekurangkurangnya disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) lebih 1 (satu) dari seluruh utusan
Kongres yang hadir dan telah memenuhi kuorum. 2. Dalam hal pembubaran
organisasi, hak milik kekayaan organisasi diatur melalui keputusan Kongres.
KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,
BAB IX Penutu Pasal 16
1. Hal-hal yang belum diatur didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
ini diatur dan ditetapkan
dalam peraturan Organisasi oleh Penggurus Dewan Pusat dan di pertanggungjawabkan
didaalam kongres
2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, akan diatur lagi dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat dan pengaturan
tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
3. Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga maka penafsiran yang berlaku dan sah adalah penafsiran yang
dilakukan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat sampai ada penafsiran lain dam
kongres berikutnya
4. Anggaran rumah tangga ini di tetapkan dan berlaku sejak tanggal di tetapkannya.
Di tetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar