VISI & MISI

  • VISI : Mewujudkan organisasi yang professional, kompoten, mandiri dan memperkuat                    nilainilai karakter Kristus dalam praktek pendidikan Kristen
  • MISI 
  • 1. Penguatan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara
  • 2. Penguatan organisasi Guru pak yang mandiri dan berintegritas
  • 3. Meningktkan Profesionalisme guru PAK dalam proses pembelajaran
  • 4.Mengembangkan Praktek PAK yang berkarakter Kristus serta berbasis nilai nasionalisme
  • 5. Mengembangkan PAK yang terintegrasi dengan teknologi
  • 6.Menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga untuk peningkatan kualitas para pendidik



Agenda forgupaki antara lain

  • Kongres forgupaki
  • Peningkatan kualitas forgupaki
  • Pemberdayaan ekonomi forgupaki
  • Seminar dan diskusi bulanan
  • Pembinaan DPW dan DPC-DPC forgupaki





Perjuangan forgupaki

  • Memperjuangkan Tolerasi, Persatuan dan Kesatua bangsa
  • Memperjuangkan tetap tegaknya negara kesatuan RI
  • Menyuarakan suara guru pendidikan agama kristen
  • Memperjuangkan Kesejatraan Guru Pendidikan Agama Kristen
  • Memberi sumbangsi terbaik bagi bangsa dan negera lewat Pendidikan
  • Berkarya lewat pendidikan bagi generasi muda bangsa



KEPUTUSAN KONGRES I FORUM GURU PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN INDONESIA 

NOMOR 0I/KONGRES/XIX-V/FGPAKI/2021 Tentang ANGGARAN DASA DAN 

ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM GURU PRNDIDIKAN AGAMA KRISTEN INDONESI 

DENGAN RAHMAT TUHAN YESUS KRISTUS, KONGRES I FGPAKI 

Menimbang : a. Pendidikan agama sangatlah penting dalam rangka 

membangun manusia Indonesia yang berkarakter, berkepribadian dan berakhlak baik. 

b. Bahwa Forum Guru Pendidikan Agama Kristen adalah sebagai 

Organisasi Profesi. Organisasi Perjuangan, organisasi 

ketenagakerjaan berperan aktif dalam pengembangan 

profesi guru pendidikan agama kristen dan membangun 

pendidikan Nasional didalam kehidupan masyarakat. 

c. Guru Pendidikan Agama Kristen bukan hanya saja mendidik, 

membimbing, atau menstranferkan ilmu saja tetapi berperan 

sebagai penafsir Iman Kristen bukan hanya itu saja tetapi 

peran seorang guru pendidikan agama Kristen yaitu menjadi 

seorang gembala bagi murid-muridnya 

d. Guru Pendidikan Agama Kristen merupakan faktor penting 

dalam mensukseskan kegiatan belajar mengajar 

e. Bahwa untuk menyesuaikan dengan semangat dan 

dinamika pembangunan, anggaran dasar dan anggaran 

rumah Tangga Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia perlu ditetapkan 

f. Bahwa komisi-komisi kongres I Forum Guru Pendidikan 

Agama Kristen Indonesia telah membahas secara lengkap 

dan visioner tentang anggaran dasar dan Anggaran rumah Tangga 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia 

g. Bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah Tangga perlu ditetapkan 

dengan keputusan Kongres I Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia 

Mengingat : 

a. AKTA NOTARIS : 01/05-07 TAHUN-2021, pengakuan dan pengesahan 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dan Agaran dasar dan 

anggaran rumah tangga dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama Kristen 

dewasa ini; 

Pasal 8

 1. Anggaran Dasar (AD) Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia ( FGPAKI ). 

2. FGPAKI adalah satu-satunya Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia 

Pasal 9 

1. Berperan serta dalam pembangunan nasional dan umat manusia seutuhnya. 

2. Memelihara serta mengembangkan ilmu pengetahuan demi 

kepentingan pembangunan nasional 

3. Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam rangka 

pengembangan pendidikan Agama Kristen , sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 

4. Memelihara, mempertahankan serta menjunjung tinggi nama baik 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen di Indonesia 

5. Membina persahabatan, persatuan serta meningkatkan rasa 

kekeluargaan antar Guru Agama Kristen di Indonesia 

Pasal 10 

1. Menyelenggarakan pertemuan berkala antar anggota. 

sesuai dengan kondisi daerah masing – masing 2. Menyelenggarakan 

komunikasi antar anggota, antar wilayah, antar cabang melalui: 

a. Komunikasi tidak langsung misalnya surat menyurat, e-mail; dan 

b. Komunikasi langsung antara lain mengadakan pertemuan antar anggota 

3. Membina kerjasama dengan kelompok profesi dan organisasi lain 

sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART FGPAKI seperti: 

a. Turut serta dalam. kegiatan diskusi ilmiah / seminar yang diselenggarakan

 oleh organisasi profesi lain dan atau mengundang organisasi lain untuk turut serta 

dalam kegiatan-kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh FGPAKI ; dan 

b. Bersama Seluruh anggota FGPAKI melaksanakan kegiatan Promosi FGPAKI 

ke masyarakat luas 

4. Mengadakan pertemuan serta menerbitkan karya-karya tulis antara anggota 

FGPAKI dengan : 

a. Mengadakan Seminar, loka karya, diskusi ; ibadah dan 

b. Mengadakan pertemuan-pertemuan lainnya. 

5. Mengadakan usaha-usaha lain: 

a. Membentuk koperasi atau yayasan atau badan usaha lain yang

 melibatkan anggota dalam rangka kegiatan menghimpun dana; 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

b. Menerbitkan majalah (Buletin); dan koran online 

c. Membantu kegiatan Guru dalam memberikan tutorial serta pelatihan 

d. Membentuk pusat informasi sumber daya manusia dalam rangka 

pemberdayaan sumber daya manusia. 


BAB V BENDERA DAN LAMBANG 

Pasal 11 

1. Bendera dan Lambang FGPAKI berbentuk lingkaran dengan logo FGPAKI 

2. Dilengkapi tulisan kepanjangan FORUM GURU PENDIDIKAN GURU 

AGAMA KRISTEN INDONESIA dengan arti dan makna, sebagai berikut : 

a. Lingkaran dalam Logo FGPAKI - Lingkaran mengartikan berawal dari 

Kesatuan guru – guru Agama Kristen 

b. Salib melambangkan Kristus Harus di tinggikan, pada pelayanan guru agama Kristen 

c. Tangan yang berjabatan melabangkan Setiap Generasi harus di pegang 

tangannya untuk di bawa pada Kristus Lewat Pendidikan Agama Kristen 

d. Tangan yang berjabatan memberi makna dari warna : - Biru , 

mewakili guru agama kristen yang menyampaikan harapan yang 

di berikan oleh firman Tuhan ( Alkitab ) - Merah, Mewakili kekuatan 

dan keberanian - Putih, mewakili ketulusan untuk melayani 


BAB VI STRUKTUR PIMPINAN DAN PENGURUS FGPAKI 

Pasal 12 

Struktur Pimpinan dan Pengurus FGPAKI secara berjenjang sebagai berikut: 

a. Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP di tingkat nasional; 

b. Dewan Pimpinan Wilayah disingkat DPW di tingkat provinsi; 

c. Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC di tingkat kabupaten/kota; 

BAB VII STRUKTUR DAN KOMPOSISI DPP FGPAKI

 Pasal 13 

1. Struktur dan komposisi DPP Organisasi Forum Guru Pendidikan Agama 

Kristen Indonesia terdiri dari :

 a. Ketua Umum; 

b. Ketua-Ketua Bidang; 

c. Sekretaris Jenderal dan Wakil–Wakil Sekretaris Jenderal; 

d. Bendahara Umum dan Wakil–Wakil Bendahara Umum; dan 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

2. Masa bakti DPP Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia

 adalah 5 (lima) tahun. 

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai DPP Organisasi diatur dalam 

Anggaran Rumah Tangga Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia.

 BAB VIII DEWAN PEMBINA

 PASAL 14 

Dewan Pembina dibentuk pada tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah. 

1. Anggota Dewan Pembina tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah 

sekurangkurangnya 3 (tiga) orang. 

2. Anggota Dewan Pembina dipilih dan ditetapkan oleh pengurus pada 

tingkat masing-masing dan dilantik oleh Pengurus Pusat. 

3. Anggota Dewan Pembina berasal dari mantan Pengurus Pusat untuk 

Dewan Pembina Pusat, Pengurus Wilayah untuk Dewan Pembina Wilayah,dan 

Pengurus Daerahuntuk Dewan Pembina Daerah, dan pejabat atau mantan 

pejabat pendidikan, serta tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian 

yang tinggi terhadap pendidikan. 

4. Ketua Dewan Pembina dipilih melalui rapat anggota Dewan Pembina. 

5. Dewan Pembina adalah orang-orang yang memiliki kopetensi dalam 

membangun organisasi dan memiliki akses ke pemerintahan untuk tujuan

 kemajuan FGPAKI 

6. Dewan pembina adalah orang-orang yang berasal dari organisasi yang 

berkaitan dengan Pendidikan 

BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PEMBINA 

PASAL 15 

Dewan Pembina berhak memberikan masukan program kerja yang 

dirumuskan olehpengurus. 

1. Dewan Pembina berhak untuk memberikan masukan terkait dengan 

kinerja Dewan Pengurus. 

2. Dewan Pembina berhak untuk meminta dan menerima laporan kegiatan 

Dewan Pengurus baik secara berkala ataupun secara insidental. 

3. Dewan Pembina berkewajiban memberikan saran dan/atau nasihat tentang

 perumusan dan pelaksanaan kebijakan organisasi kepada Pengurus Pusat, 

Pengurus Wilayah, dan Pengurus daerah, menyangkut kebijakan dan 

pelaksanaan keputusan Kongres, Musyawarah Wilayah atau Musyawarah 

Daerah, AD/ART, dan pelaksanaan program kerja. 

4. Dewan Pembina berkewajiban mengawasi pelaksanaan program 

kerja pengurus di setiap tingkatannya. 

5. Dewan Pembina dapat membentuk badan ad hoc dan merumuskan

 aturan mainnya untuk melakukan audit keuangan dan bersama Pengurus 

Pusat membentuk Majelis Kode Etik. KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

Dalam hal pengawasan seperti dalam klausul tersebut hasil rekomendasi 

Dewan Pembina dibahas bersama-sama pengurus untuk ditindaklanjuti 

BAB X HAK DAN KEWAJIBAN KETUA UMUM 

Pasal 16 

1. Ketua Umum berhak dan Berkewajiban Menaati semua aturan yang 

ditetapkan dan berlaku di dalam FGPAKI 

2. Ketua Umum sebagai sentral kekuatan FGPAKI berwenang, bertugas, 

bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas 

nama FGPAKI dan untuk eksistensi FORUM, program, dan kinerja FORUM FGPAKI. 

3. Ketua Umum mempunyai hak PREROGATIF untuk menjaga, mengamankan dan 

mempertahankan FGPAKI, Kesatuan dan Eksistensi FGPAKI.

 4. Ketua Umum sebagai sentral kekuatan FGPAKI sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) pasal 16, ditunjang oleh Pusat Analisa dan Pengendali Situasi yang 

bertindak sebagai alat kelengkapan Ketua Umum. 

5. Ketua Umum mempinyai hak PREROGATIF untuk menganti pengurus baik 

itu di DPP,DPW dan DPC sesuai kebutuhan dan tantangan tantangan baru yang

di hadapi FGPAKI 

6. Ketua Umum mempinyai hak PREROGATIF Menganti Pengurus DPP,DPW 

dan DPC di kemudian hari apa bila pengurus melangar setiap aturan atau pun

 kode etik di dalam Organisasi. 

7. Ketua Umum mempinyai hak PREROGATIF menunjuk atau mengangkat

 Pengurus penganti di dalam kepengurusan baik itu DPP,DPW dan DPC FPAKI 

8. Mengajukan calon Ketua Umum FGPAKI pada Musyawarah Nasional 

9. Merubah struktur dan mengganti personalia DPP FGPAKI sesuai kebutuhan

dan tantangan baru yang dihadapi FGPAKI

 10. Ketua Umum memilki hak menunjuk PLT sementara sampai MUSWIL dan 

MUSCAP dilaksanakan. 

11. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, kewenangan dan tanggung jawab 

Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FGPAKI. 

BAB XI HAK DAN KEWAJIBAN WAKIL KETUA UMUM 

PASAL 17 

Wakil ketua umum mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut: 

a. Membantu Ketua Umum FGPAKI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan 

sehari - hari. 

b. Mewakili Ketua Umum FGPAKI apabila berhalangan dalam kegiatan dan 

hubungan ke dalam dan keluar. 

c. Menjabat Ketua Umum sementara FGPAK sampai dengan Munas apabila

 terjadi hal-hal yang tak terduga yaitu; – Meninggal Dunia KETETAPAN 

KONGRES FORGUPAKI 2021, – Kecelakaan yang menyebabkan Ketua 

tidak bisa beraktifitas seperti sediakalanya dan – Ketua mengundurkan

 diri d. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum FGPAKI 

BAB XII HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS 

Pasal 18 

Setiap pengurus berhak : 

1. Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan

 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya; 

2. Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu; 

3. Mewakili Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI) 

pada pelatihan baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi atau 

di tingkat Nasional maupun International; Setiap pengurus berkewajiban : 

Pengurus berkewajiban menaati Semua aturan Organisasi yang di tetapkan 

baik yang tertulis maupun tidak tertulis oleh Pengurus DPP 

1. Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi, menjunjung 

tinggi kode etik organisasi, dan keputusan yang di tetapkan oleh organisasi dan DPP 

2. Pengurus berkewajiban menjaga ketentraman organisasi FGPAKI 

3. Pengurus dilarang keras Melakukan Kegaduhan Yang Menimbulkan 

Perpecahan Didalam Organisasi Fgpaki 

4. Pengurus Bersedia diberhentikan/di non aktifkan dari kpengurusan apa

 bila di kemudian hari melangar aturan organisasi FGPAKI 

5. Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang

 diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART); 

6. Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan 

Belanja Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI)

pada musyawarah anggota; 

7. Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan 

organisasi secara tertib, teratur dan transparan; 

8. Menyelenggarakan musyawarah anggota dan atau pengurus; 

9. Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja 

dan keangan atau biaya pelaksanaannya; 

10. Setiap Pengurus yang mengundurkan diri kepengurusan wajib menyertakan 

surat Surat Peryataan pengunduran diri secara resmin kepada 

DPP dengan tidak ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun. 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

XIII BENDAHARA UMUM, HAK DAN KEWAJIBAN 

Pasal 19 

1. Bendahara Umum adalah DPP Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia

 (FGPAKI) yang diberikan tugas untuk merancang, menghimpun dan mengelola, 

serta bertanggung jawab atas keuangan dan perbendaharaan 

Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI). 

2. Tugas perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) mencakup pembukuan dan pengelolaan harta kekayaan 

Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI), 

dan memindahkan harta kekayaan Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia 

(FGPAKI) yang belum diatasnamakan Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia

 (FGPAKI) menjadi milik Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI). 

3. Bendahara Umum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil-Wakil 

Bendahara Umum. 

4. Berdahara umum kerkewajiban melaporkan harta kekayaan FGPAKI secara Akuntabel 

5. Bendahara umum dalam melaporkan harta kekayaan FGPAKI 

harus melampirkan print out buku Rekening secara berkala 

6. Bendahar umum berkewajiban memberikan laporan berkala berkaitan 

dengan harta kekayaan FGPAKI kepada Ketua UMUM dan Pengurus 

DPP secara Berkala. 

Pasal 20

 1. Wakil-Wakil Bendahara Umum adalah DPP Forum Guru Penddidikan 

Agama Kristen Indonesia (FGPAKI) yang menjadi bagian dan fungsi Bendahara Umum, 

yang menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai bidangnya. 

2. Bidang tugas Wakil Bendahara Umum yaitu: a. Bidang Internal; dan b. Bidang Program. 

BAB XIV KETUA-KETUA BIDANG 

Pasal 21 

Ketua Umum dibantu oleh Ketua-Ketua Bidang yang terdiri dari: 

1. KETUA I Organisasi fungsi dan tugasnya mencakup : 

a. Kehormatan Organisasi FGPAKI; 

b. Hubungan antar Organisasi dalam membangun dan menjalin hubungan 

kerjasama dengan; - Organisasi kemasyarakatan, - Organisasi fungsional, - Organisasi 

profesi yang seasas dan seaspirasi 

c. Menata dan memantapkan mekanisme organisasi; KETETAPAN KONGRES 

FORGUPAKI 2021, 

d. menyusun kebijakan umum rekrutmen anggota, pendataan, dan klasifikasi

 data anggota, pemetaan anggota, pemeliharaan data anggota dan komunikasi 

dengan anggota; dan 

e. menyusun kebijakan umum tentang pengembangan organisasi baik itu 

DPW dan DPC dan membangun afiliasi dengan organisasi-organisasi sektoral, 

serta melakukan pembinaan dan penguatan terhadap komunitaskomunitas 

f. Pembinaan, Pengembangan, dan Penguatan FGPAKI 

g. Pengawasan Kebijakan Organisasi 

h. Ideologi dan Kaderisasi Pengurus Forgupaki

 i. Menyediakan data, informasi, analisa dan fasilitas kelengkapan bagi Ketua Umum 

dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya; 

j. mengintegrasikan dan mengelola data base, sistem informasi dan komunikasi, 

dan kajian forum menjadi satu kesatuan pusat data dan informasi yang strategis dan 

komprehensif; dan 

k. Memberikan dukungan secara langsung kepada Ketua Umum Forum Guru Penddidikan 

Agama Kristen Indonesia (FGPAKI) dalam menjalankan tugas terkait hal-hal 

yang bersifat strategis; Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Analisa dan Pengendali 

Situasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga 

3. KETUA II Pendidikan : 

a. Menyusun kebijakan strategis Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia 

dalam upaya membangun suatu sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan

bangsa dan suatu kebudayaan yang mencerminkan karakter bangsa; dan 

b. Melaksanakan pengorganisiran, penggalangan, penampingan, dan tindakan yang 

bersifat pembelaan secara langsung terhadap para pendidik dan pengajar, peserta didik

 yang mengalami perlakuan tidak adil dalam bidang pendidikan, para pekerja seni, adat, 

tradisi dan budaya serta komunitas juang lainnya

 3. KETUA III Hukum : 

1. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) mengkoordinasikan dan melaksanakan 

kegiatan advokasi dan pembelaan hukum kepada anggota Forum Guru Penddidikan Agama

 Kristen Indonesia (FGPAKI dan rakyat pada umumnya. 

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai BBHA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Guru 

Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI) . 

3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi dan perumusan sosialisasi kegiatan

 advokasi dan pembelaan hukum yang dilaksanakan sesuai dengan garis kebijakan Forum; 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

4. Memberikan perlindungan, pembelaan dan advokasi terhadap kepentingan institusi forum

 organisasi dan hak-hak rakyat dalam berbagai bidang kehidupan, dan melaporkan kegiatan

 yang telah dilaksanakan kepada pimpinan forum organisasi di tingkatannya dan 

menginformasikannya kepada masyarakat; 

5. Membangun jejaring kerja (network) pembelaan dan advokasi serta menjalin hubungan 

dengan badan-badan bantuan hukum dan advokasi lainnya di tingkat nasional dan daerah; 

6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Dewan Pimpinan forum organisasi antara lain 

berkaitan dengan perancangan perundang-undangan yang melindungi hak-hak peserta didik, 

pendidik dan rakyat demi terwujudnya keadilan sosial; dan 

7. Melakukan berbagai kegiatan peningkatan kesadaran hukum bagi anggota dan simpatisan 

forum organisasi serta masyarakat pada umumnya, antara lain melalui diskusi, lokakarya, 

seminar, dan simposium. 

4. KETUA IV Kepemudaan : 

a. Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa/ didalam Nama 

Tuhan Yesus Kristus 

b. Menyusun kebijakan strategis Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia tentang 

pembangunan generasi muda sebagai generasi penerus bangsa. 

c. Menyusun kebijakan strategis Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia dalam 


upaya membangun kehidupan keberagamaan berdasarkan Ketuhanan yang Berkebudayaan 

5. KETUA V Bidang Ekonomi : 

1. Ekonomi Kreatif ; Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah; Pariwisata; 

Perdagangan, dan Perindustrian dan Sosial; Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 

2. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelatihan, bimbingan dan 

penyuluhan, serta pendampingan usaha perekonomian. 

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perekonomian diatur dalam Anggaran 

Rumah Tangga Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia

 6. KETUA VI Humas (Hubungan Masyarakat) Dalam melaksanakan tugas 

bertanggung jawab kepada Ketua Umum, dan dalam pelaksanaantugas dibawah 

koordinasi Ketua Organisasi. Mempunyai wewenang : 

a. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas yang berhubungan 

denganpermasalahan pers, jurnalistik. 

b. Membangun dan melaksanakan komunikasi dengan Pemimpin 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, Redaksi Media Cetak,Elektronik, 

TV dan sebagainya, di kalangan Kristen. 

c. Mensosialisasikan informasi kegiatan FGPAKI. 

7. KETUA VII Bidang Media : 

a. Menjadi wadah informasi bagi FGPAKI 

b. Menghimpun semua dokumentasi FGPAKI, baik yang berupa naskah, audio ,visual 

c. Publikasi dan promosi. 

d. Pengenalan Pengurus FGPAKI se Indonesia. 

BAB XV SEKRETARIS 

Pasal 22

 1. Sekretaris Jenderal adalah DPP Forum Guru Pendidikan Agama Kristen yang 

bertugas dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan manajemen administrasi 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia, dan menjabarkan kebijakan 

Ketua Umum Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dan/atau 

DPP Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dalam program Organisasi, 

baik secara internal maupun eksternal. 

2. Sekretaris Jenderal melaksanakan fungsi komunikasi secara eksternal terkait 

dengan sikap resmi Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia. 

3. Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 

Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal. 

Pasal 23 

1. Wakil-Wakil Sekretaris adalah DPP Forum Guru Pendidikan Agama 

Kristen Indonesia yang menjadi bagian dan fungsi Sekretaris Jenderal 

dengan tugas dan tanggung jawab sesuai bidangnya.

 2. Bidang tugas Wakil Sekretaris Jenderal yaitu: Bidang Internal; 

BAB XVI DEWAN PIMPINAN WILAYA 

Pasal 24 

1. DPD Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia melaksanakan tugas 

dan fungsi DPP Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia di provinsi. 

2. Struktur dan komposisi DPW Forum Guru Penddidikan Agama Kristen 

Indonesia terdiri dari: 

a. Ketua; 

b. Wakil Ketua; KETETAPAN KONGRES FGPAKI 2021, 

c. Sekretaris dan 

d. Bendahara dan Wakil Bendahara. 

e. Bidang-bidang 

3. Masa bakti DPW Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia 

adalah 5 (lima) tahun. 

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai DPW Forum Guru Penddidikan Agama Kristen

 Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Guru Penddidikan

 Agama Kristen Indonesia. 

BAB XVII DEWAN PIMPINAN CABANG

 Pasal 25 

1. DPC Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia melaksanakan tugas dan

 fungsi DPP Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia di kabupaten/kota. 

2. Struktur dan komposisi pengurus DPC Forum Guru Penddidikan Agama 

Kristen Indonesia terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil ketua; c. Sekretaris d. Bendahara 

dan wakil Bendahara; dan e. Bidang-bidang 

3. Masa bakti DPC Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia adalah 

5 (lima) tahun. 

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai DPC Forum Guru Penddidikan 

Agama Kristen Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga 

Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia. 

Bagi BAB XVIII HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS WILAYAH 

PASAL 26

 11. Ketua dan Sekretaris berhak untuk mewakili organisasi serta bertindak 

untuk dan atas nama FGPAKI wilayah masing-masing. 

12. Ketua, dan Sekretaris berhak untuk mendelegasikan kepada anggota 

pengurus lainnya untuk mewakili organisasiserta bertindak untuk dan atas nama 

FGPAKI wilayah masing-masing. 

13. Pengurus Wilayah berhak mengangkat staf sekretariat sesuai dengan kebutuhan. 

14. Sekretaris dan Bendahara bersama-sama berhak menyelenggarakan administrasi 

keuangan dan penerimaan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai 

ketentuan AD/ART. 

15. Ketua DPW dan Pengurus berkewajiban menaati Semua aturan Organisasi 

yang di tetapkan baik yang tertulis maupun tidak tertulis oleh Pengurus 

DPP KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

16. Ketua DPW dan Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi, 

menjunjung tinggi kode etik organisasi, dan keputusan yang di tetapkan oleh 

organisasi dan DPP 

17. Ketua dan Pengurus berkewajiban menjaga ketentraman organisasi FGPAKI

 18. Ketua dan Pengurus dilarang keras Melakukan Kegaduhan Yang Menimbulkan 

Perpecahan Didalam Organisasi Fgpaki 

19. Ketua dan Pengurus Bersedia diberhentikan/di non aktifkan dari kpengurusan 

apa bila di kemudian hari melangar aturan organisasi FGPAKI 

20. Pengurus Wilayah berkewajiban memimpin organisasi, melaksanakan Musyawarah 

Wilayah dan menjalankan keputusan Musyawarah Wilayah, menyelenggarakan rapat

 kerja wilayah, menyusun dan melaksanakanprogram kerja yang harus 

dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Wilayah.

 21. Pengurus Wilayah berkewajiban melaksanakan koordinasi dengan 

Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah. 

BAB XIX PENGURUS DAEAH DPC 

PASAL 27

 1. Pengurus Daerah memiliki cakupan kerja di Kota/Kabupaten dan sekurangkurangnya 

terdiri atas: 

a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Ketua-ketua Bidang 

2. Pengurus Daerah dipilih, ditetapkan oleh Musyawarah Daerah untuk masa jabatan 

5 (lima) tahun dan disahkan serta dilantik oleh Pengurus Wilayah. 

3. Ketua Pengurus Daerah hanya dapat menjabat 2 (dua) periode secara berturut-turut 

dan selanjutnya tidak dapat dipilih kembali. 

BAB XX HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAERAH/KOTA/KABUPATEN 

PASAL 28 

1. Ketua dan Sekretaris berhak untuk mewakili organisasiserta bertindak untuk dan 

atas nama Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia daerah masing-masing. 

2. Ketua dan Sekretaris berhak untuk mendelegasikan kepada anggota pengurus 

lainnya untuk mewakili organisasiserta bertindak untuk dan atas nama 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia daerah masingmasing. 

3. Pengurus Daerah berhak mengangkat staf sekretariat sesuai dengan kebutuhan. 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

4. Sekretaris dan Bendahara bersama-sama berhak menyelenggarakan administrasi 

keuangan dan penerimaan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai 

ketentuan AD/ART. 

5. Ketua DPC dan Pengurus berkewajiban menaati semua aturan Organisasi yang di 

tetapkan baik yang tertulis maupun tidak tertulis oleh Pengurus DPP 

6. Ketua dan Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi, 

menjunjung tinggi kode etik organisasi, dan keputusan yang di tetapkan oleh 

organisasi dan DPP 

7. Ketua dan Pengurus kerkewajiban menjaga ketentraman organisasi FGPAKI 

8. Ketua dan Pengurus dilarang keras melakukan kegaduhan yang menimbulkan 

Perpecahan didalam organisasi FGPAKI 

9. Ketua dan Pengurus Bersedia diberhentikan/di non aktifkan dari kepengurusan

 apa bila di kemudian hari melangar aturan organisasi atau pun kode etik FGPAKI. 

10. Pengurus Daerah berkewajiban memimpin organisasi, melaksanakan Musyawarah 

Daerah dan menjalankan keputusan Musyawarah Daerah, menyelenggarakan rapat 

kerja daerah, menyusun dan melaksanakan program kerja yang harus

dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Daerah. 

11. Pengurus Daerah berkewajiban melaksanakan koordinasi dengan 

Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah. 

BAB XXI 

Pasal 29 TUGAS TANGGUNG JAWAB PENGURUS DAERAH 

1. Ketua FGPAKI Daerah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung 

jawab sebagai berikut .; 

a. Memimpin Organisasi Daerah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran

Rumah Tangga. 

b. Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja FGPAKI Daerah, 

berdasarkan Rencana dan Program Induk FGPAKI Pusat serta Kebijaksanaan 

Umum hasil Musda. 

c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan 

Instruksi - instruksi dan Ketentuan - ketentuan bagi FGPAKI Daerahnya yang 

sejalan dengan Peraturan - peraturan dan Perundang - undangan yang 

berlaku bagi Amatir Radio, dengan memperhatikan pertimbangan 

DPP. d. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum FGPAKI dengan 

tembusan Ketua DPP FGPAKI Daerah. e. Mengangkat dan/atau memberhentikan

Pengurus lain bila diperlukan. f. Bersama dengan DPP dapat mengangkat dan 

mengadakan Penggantian Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, 

Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, 

Wakil Bendahara FGPAKI Daerah. g. Bertanggungjawab kepada 

Ketua Umum FGPAKI atas pelaksanaan Keputusan, Kebijaksanaan dan 

Instruksi - instruksi yang dikeluarkan oleh FGPAKI Pusat. 

h. Menyelenggarakan Musda dan Rapat Kerja Daerah tepat pada waktunya. 

i. Bertanggungjawab kepada Musda/Muswil 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, . Mempertimbangkan usulan 

Muslok Luar Biasa dari anggota. 

2. Wakil Ketua FGPAKI Derah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab 

sebagai berikut : 

a. Membantu Ketua FGPAKI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan

 sehari - hari. 

b. Mewakili Ketua FGPAKI Daerah apabila berhalangan dalam kegiatan dan 

hubungan ke dalam dan keluar. 

c. Menjabat Ketua FGPAKI Daerah apabila Ketua FGPAKI Daerah tidak dapat 

menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Musda. d. Bertanggungjawab 

kepada Ketua FGPAKI Daerah. 

3. Ketua-ketua Bidang mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab

 sebagai berikut : 

a. Membantu Ketua FGPAKI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan

sehari - hari di bidang-nya masing - masing. 

b. Mewakili Ketua FGPAK Daerah dalam kegiatan dan hubungan ke

 dalam dan keluar sesuai bidangnya masing - masing. 

c. Menyusun dan menentukan kegiatan - kegiatan pada pelaksanaan 

Rencana dan Program Kerja dalam bidangnya, sesuai dengan Kebijaksanaan 

Ketua FGPAKI Daerah dan/atau Keputusan Rapat Kerja Daerah. 

d. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan - kegiatan 

Organisasi dalam bidangnya masing - masing. 

e. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Daerah dengan 

tembusan kepada Ketua DPP FGPAKI Daerah. 

f. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah. 

4. Sekretaris dan Wakil Sekretaris mempunyai tugas, kewajiban dan 

tanggung jawab sebagai berikut : 

a. Membantu Ketua FGPAKI Daerah dalam penyelenggaraan tugas 

pimpinan sehari - hari sesuai bidang tugasnya. 

b. Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan 

kedalam dan keluar. atas dasar mandat yang diberikan 

c. Menyelenggarakan administrasi umum. 

d. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan FGPAKI Daerah. 

e. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya. 

f. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Daerah dengan tembusan

 kepada Ketua DPP FGPAKI Daerah. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah. 

5. Bendahara dan Wakil Bendahara mempunyai tugas, kewajiban dan

 tanggung jawabsebagai berikut : 

a. Menyusun anggaran serta belanja Organisasi. 

b. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan

 Kebijaksanaan Ketua FGPAKI Daerah dan Ketentuan - ketentuan Organisasi. 

c. Mengurus iuran anggota. 

d. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Daerah dengan tembusan 

kepada Ketua DPP FGPAKI Daerah. 

e. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah. 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

 BAB XXII 

PASAL 30 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS CABANG 

1. Ketua FGPAKI CABAN mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab 

sebagai berikut : 

a. Memimpin Organisasi CABANG berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran 

Rumah Tangga. 

b. Membuat dan melaksanakan Program Kerja Lokal, berdasarkan Rencana dan 

Program Kerja FGPAKI Daerah serta Kebijaksanaan hasil Muslok. 

c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan 

Instruksi - instruksi dan Ketentuan - ketentuan bagi FGPAKI cabang yang 

sejalan dengan Peraturan - peraturan dan Perundang - undangan yang berlaku, 

dengan memperhatikan pertimbangan DPP. d. Membuat laporan berkala kepada 

FGPAKI Wilaya tembusan kepada DPP FGPAKI e. Mengangkat dan/atau memberhentikan

 Pengurus lain bila diperlukan. f. Bersama dengan DPP dapat mengangkat dan 

mengadakan Penggantian Wakil Ketua, Ketua-ketu Bidang, Sekretaris, 

Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara FGPAKI Cabang. 

g. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah atas pelaksanaan Keputusan, 

Kebijaksanaan dan Instruksi - instruksi yang dikeluarkan oleh FGPAKI Daerah. 

h. Menyelenggarakan Muslca dan Rapat Kerja FGPAKI Cabang Tepat pada waktunya. 

i. Bertanggungjawab kepada Muslca. 

2. Wakil Ketua mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut : 

a. Membantu Ketua FGPAKI Cabang dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari. 

b. Mewakili Ketua FGPAKI Cabang apabila berhalangan dalam kegiatan dan 

hubungan ke dalam dan ke luar sesuai bidangnya masing - masing 

c. Menjabat Ketua FGPAKI Cabang apabila Ketua FGPAKI Cabang tidak dapat

 menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Muslcab d. Bertanggungjawab 

kepada Ketua FGPAKI Cabang. 

3. Ketua-ketua Bidang mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut : 

a. Membantu Ketua FGPAKI Cabang dalam penyelenggaraan tugas pimpinan

 sehari - hari di bidangnya masing - masing. 

b. Mewakili Ketua FGPAKI Cabang dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan

 ke luar sesuai di bidangnya masing - masing. 

c. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja dalam bidangnya 

masing - masing. 

d. Memimpin pelaksanaan kegiatan - kegiatan Organisasi dalam bidangnya 

masing - masing. 

e. Membuat laporan semesteran secara berkala kepada Ketua FGPAKI Cabang 

dengan tembusan kepada Ketua DPP FGPAKI. 

f. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Cabang. 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

 4. Sekretaris dan Wakil Sekretaris mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab 

sebagai berikut : 

a. Membantu Ketua FGPAKI Cabang dalam penyelenggaraan tugas pimpinan 

sehari - hari sesuai bidang tugasnya. 

b. Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke 

dalam dan ke luar atas dasar mandat yang diberikan 

c. Menyelenggarakan administrasi umum. 

d. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan FGPAKI Cabang. 

e. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya. 

f. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Cabang dengan tembusan kepada 

BAB XXIII TUGAS DAN WEWENANG RAPAT KERJA

 Pasal 31 

1. Rakernas mempunyai tugas dan wewenang : 

a. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia baik Pusat dan Pengurus Daerah. 

b. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru. 

c. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia Pusat dengan Kepengurusan 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia Daerah dalam melaksanakan 

Keputusan Munas. 

2. Rakerda mempunyai tugas dan wewenang : 

a. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPW dan Pengurus 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC. 

b. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru. 

c. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPW dengan Kepengurusan 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC dalam melaksanakan 

Keputusan Munas dan Musda. 

3. Rakerlok mempunyai tugas dan wewenang : 

a. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan 

Laporan Pengurus Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia

 DPC dan masukan Anggota Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC. 

b. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru. 

c. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC dengan Anggota Forum Guru 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, Pendidikan Agama Kristen Indonesia 

DPC dalam melaksanakan Keputusan Munas, Musda dan Muslok. 

Pasal 32 

RAPAT KEPENGURUSAN a. Rapat DPP, b. Rapat Pengurus, 

c. Rapat DPP bersama Pengurus dapat di adakan sewaktu-waktu secara berkala. 

URUTAN DAN JENJANG RAPAT 

PASAL 33 

1. Urutan dan jenjang rapat-rapat Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia 

bersifat hierarkis. 

2. Rapat-rapat terdiri dari: a. Rapat di tingkat Pusat; b. Rapat di tingkat Provinsi; 

c. Rapat di tingkat Kabupaten/Kota; 

3. Rapat tingkat Pusat terdiri dari: a. Kongres; b. Rapat DPP; c. Rapat Kerja Nasional; 

d. Rapat Koordinasi Nasional; e. Rapat Koordinasi Bidang Nasional; dan 

4. Rapat-rapat di tingkat provinsi terdiri dari: a. Konferensi Daerah; b. Rapat DPW; 

c. Rapat Kerja Daerah; d. Rapat Koordinasi Daerah; e. Rapat Koordinasi Bidang Daerah; 

dan 

5. Rapat-rapat di tingkat kabupaten/kota terdiri dari: a. Konferensi Cabang; 

b. Rapat DPC; c. Rapat Kerja Cabang; d. Rapat Koordinasi Cabang; 

Pasal 34 

Musyawarah Nasional adalah suatu badan yang memegang kekuasan tertinggi 

pada musyawarah nasional dan merupakan badan pemegang kedaulatan FGPAKI 

Pasal 35 

Musyawarah Nasional menyelenggarakan MUNAS 5 (lima ) tahun sekali untuk: 

1. Menilai dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus pusat; 

2. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga apabila

 diperlukan; KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

3. Menetapkan program kerja dan mekanisme kerja; 

4. Memilih dan menetapkan pengurus pusat dengan mekanisme yang ditentukan 

dalarn MUNAS. 

Pasal 36 

Musyawarah Daerah adalah Badan pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Daerah 

dan pemegang kedaulatan Daerah 

Pasal 37 

Musyawarah Daerah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah setiap 5 (lima) 

tahun sekali untuk : 

1. Menerima dan mensahkan laporan pertanggung jawaban pengurus Daerah. 

2. Menentukan strategi dan operasional kebijakan FGPAKI Daerah 

3. Menetapkan program dan mekanisme kerja FGPAKI Daerah 

4. Memilih dan menetapkan pengurus FGPAKI Daerah 

Pasal 38 

1. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang 

dibentuk oleh pengurus FGPAKI dengan wajib membentuk Pimpinan Sidang Munas 

yang beranggotakan 5 (lima) anggota dengan salah satunya ditunjuk menjadi Ketua, 

selain itu : 

a. Musyawarah Nasional harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari Jumlah 

anggota Musyawarah Nasional. 

b. Apabila yang hadir kurang dari 50% + 1 dari Jumlah Anggota FGPAKI , 

maka pimpinan sidang dalam waktu 15 menit dari pembukaan Sidang wajib

menskors Sidang, selanjutnya Pimpinan Sidang Munas membuka Munas kembali 

dan melakukan pemanggilan kepada seluruh anggota FGPAKI , namun apabila yang 

hadir tetap kurang dari 50 % + 1, maka Pimpinan Sidang langsung mensahkan bahwa 

Sidang Munas FGPAKI dapat dilangsungkan 

c. Pengambilan keputusan termasuk untuk memilih Ketua Umum Pengurus Pusat 

ataupun Daerah FGPAKI diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat. 

Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dicapai untuk memilih Ketua Umum, 

keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara dengan komposisi 

masing-masing DPD diwakili oleh 3 (tiga) orang secara terbuka atau tertutup dan 

yang dipilih adalah Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak. 

Apabila tetap tidak ada calon yang memiliki suara terbanyak sebagai akibat 

hasil suara yang berimbang dalam pemungutan suara, maka keputusan 

untuk memilih Ketua Umum akan diambil alih oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional 


untuk dilakukan Pemilihan Ulang ataupun pilihan yang lain 

d. Hal-hal lain terkait Tata Tertib Persidangan Musyawarah Nasional ataupun 

Musyawarah Daerah akan diatur tersendiri dalam Penetapan Tata Tertib yang 

dibuat oleh Pimpinan Sidang dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional ataupun 

Musyawarah Daerah KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,  

2. Tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional berikutnya ditetapkan Oleh 

Musyawarah Nasional yang sedang berlangsung 

Pasal 39 

1. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang 

dibentuk oleh Pengurus Daerah. 

a. Musyawarah Daerah harus dihadiri oleh sekarang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah 

anggota Badan Musyawarah Daerah. 

b. Pengambilan keputusan diusahakan sedapat mungkin melalui musyawarah untuk 

mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dicapai, keputusan diambil 

berdasarkan suara terbanyak yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 1 diatas 

c. Musyawarah Daerah diselenggarakan setelah diadakan Musyawarah Nasional. 

d. Tempat penyelenggaraan Musyawarah Daerah ditentukan di tempat dimana 

Pengurus Daerah itu berada. 

e. Tempat penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Negeri diselenggarakan 

di tempat/kedudukan FGPAKI Daerah Luar Negeri. Pasal 40 Pengurus Pusat 

dan Pengurus Daerah mengadakan Rapat Kerja sekurangkurangnya 1 (satu) tahun sekali. 

Pasal 41 Musyawarah Nasional diikuti oleh : 

1. Pengurus Pusat 2. Anggota Biasa 3. Pengurus Daerah yang diwakili oleh 

Ketua dan Sekretaris 

Pasal 42 

1. Pengurus Pusat tidak dapat merangkap jabatan kepengurusan daerah 

2. Jabatan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah menjabat selama 5 (lima) tahun 

Pasal 43 

1. Ketua Umum dipilih oleh peserta Munas FGPAKI dan diberi wewenang untuk 

mengisi jabatan kepengurusan dengan persetujuan Tim Formatur Musyawarah 

Nasional ataupun Daerah 

2. Kepengurusan FGPAKI Pusat ditetapkan oleh Munas. 

BAB XXIV MUSYAWARAH LUAR BIASA 

Pasal 44 1. Munas Luar Biasa FGPAKI yang selanjutnya disebut Munaslub dapat 

diadakan setiap waktu atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah FGPAKI 

Wilayah melalui DPP FGPAKI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh 

sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah FGPAKI Daerah. KETETAPAN KONGRES 

FORGUPAKI 2021, 

2. Musda Luar Biasa FGPAKI yang selanjutnya disebut Musluwil dapat diadakan 

setiap waktu atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah FGPAKI

Cabang/Kabupaten melalui Pengurus FGPAKI Pusat serta dihadiri dan disetujui 

oleh sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah FGPAKI Wilayah. 

3. Muscab Luar Biasa FGPAKI yang selanjutnya disebut Mulscab dapat diadakan

 setiap waktu atas usul separuh ditambah 1 orang dari jumlah anggota 

FGPAKI Lokal melalui Pengurus FGPAKI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh 

sekurang - kurangnya separuh ditambah 1 orang dari jumlah Anggota FGPAKI Cabang. 

BAB XXV PENUTUP 

Pasal 45 1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat 

diubah oleh Munas. 

2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, 

diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan

 dengan Anggaran Dasar ini. 

3. Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang ada 

dan berlaku sebelum Anggaran dasar ini, dinyatakan tidak berlaku, 

dan segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini akan diatur 

kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat - singkatnya. 

4. Anggaran Dasar ini disahkan dan ditetapkan secara Khusus oleh semua 

pengerus dan Anggota FGPAKI pada tanggal 19 April 2021 di jonggol Jawa Bara 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

BAB I 

PASAL I SYARAT MENJADI ANGGOTA 

Syarat menjadi Anggota Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia adalah 

sebagai berikut : 

1. Anggota berkomitmen dan menjunjung tinggi profesi guru serta menjaga, mentaati, 

dan menjalankan Kode Etik Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia. 

2. Anggota merupakan Guru Pendidikan Agama Kristen di Indonesia, dan, 

bertangung jawab, sopan, pluralis, beretika, bermoral, bersemangat anti korupsi dan

 anti kekerasan. 

3. Bersedia mengisi formulir keanggotaan, membayar iuran wajib saat mendaftarkan 

diri dan mengikuti aturan organisasi. Setiap anggota harus memiliki kartu anggota yang 

diterbitkan oleh Pengurus Pusat 

BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Keanggotaan terdiri dari 

1. Anggota Biasa Anggota biasa adalah mereka merupakan guru pendidikan agama

 kristen di sekolah Negeri dan Swasta     2. Anggota Kehormatan Yang dapat 

diangkat menjadi anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap organisasi

 FGPAKI 

Pasal 3     1. Anggota biasa Mereka yang telah dan telah memenuhi syarat-syarat 

administrasi yang telah ditetapkan oleh Pengurus.      2. Anggota Kehormatan   

   1. Pengangkatan anggota kehormatan dilakukan oleh rapat pengurus pusat; 

2. Yang dapat diangkat menjadi anggota kehormatan adalah:      

a. Mereka yang berjasa terhadap organisasi FGPAKI        

b. Tidak pemah tercela atau tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana;    

 c. Mempunyai kepribadian serta reputasi baik dalam masyarakat; dan           

d. Menyatakan kesediaan untuk diangkat sebagai anggota kehormatan

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,       e. Usulan pengangkatan anggota 

kehormatan dapat dilakukan oleh anggota sekurang- kurangnya 5 (lima) 

orang anggota biasa kepada pengurus pusat melalui pengurus Daerah Pasal 4      

1. Hak anggota      a. Anggota biasa berhak: - Memilih Ketua Umum baik 

pusat ataupun daerah dan dipilih menjadi Pengurus baik Pusat ataupun daerah dalam 

Musyawarah untuk menjadi pengurus ; serta - Mendapatkan pelayanan organisasi 

b. Anggota kehormatan - Mempunyai hak bicara; dan - Mendapatkan pelayanan organisasi. -

 Tidak berhak mengambil Keputusan           

2. Kewajiban Anggota        a. Tunduk dan mentaati AD/ART FGPAKI serta keputusan rapat 

umum anggota ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pengurus;        

b. Turut aktif melaksanakan seluruh program kerja FGPAKI baik diminta maupun 

tidak diminta.      c. Menciptakan suasana kerjasama dan rasa kekeluargaan 

antara sesama anggota dengan penuh saling pengertian;         

d. Menjunjung tinggi kehormatan sesama anggota dan martabat organisasi;       

e. Loyal kepada organisasi ; serta.      f. Membayar uang iuran anggota yang 

ditetapkan oleh pengurus. 

3. Anggota kehormatan;     a. Menciptakan suasana kerjasama. dan rasa kekeluargaan 

antara sesama anggota dengan penuh saling pengertian;        

b. Menjunjung tinggi kehormatan sesama. anggota dan martabat organisasi; serta         

c. Loyal kepada organisasi Pasal 5 Berhentinya Keanggotaan     

1. Anggota dapat berhenti atau diberhentikan oleh pengurus untuk sementara atau 

selamanya karena :

 a. Permintaan sendiri       b. Meninggal dunia; dan      c. Melakukan pelanggaran 

terhadap ketentuan-ketentuan organisasi. 

2. Dalam hal pemberhentian karena melakukan pelanggaran terhadap

 ketentuanketentuan organisasi, pengurus mengdakan rapat untuk mengambil keputusan. 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

BAB III SANKSI TERHADAP PENGURUS DAN ANGGOTA 

Pasal 6     1. Pengurus dan Anggota yang melalaikan kewajiban seperti pada Anggaran 

Dasar dan Rumah Tangga ini, atau melakukan tindakan yang merugikan 

Organisasi atau mencemarkan nama baik Organisasi dapat dikenakan sanksi - sanksi 

sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan berupa:      

a. Peringatan tertulis.    b. Pemberhentian sementara.      c. Pemberhentian. 

2. Pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan wewenang Ketua Umum untuk 

Seluruh Penggurus dan Anggota FGPAKI, Ketua Wilayah/Daerah untuk Pengurus 

dan Anggota DPW sedangkan Ketua DPC/kabupaten atau kota untuk pengurus dan 

Anggota DPC . 

3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara merupakan wewenang 

Ketua Umum FGPAKI. 

4. Pemberian sanksi pemberhentian merupakan wewenang Ketua Umum atas 

usul Pengurus DPP untuk Daerah dan kabupaten 

5. Pemberian sanksi pemberhentian sementara oleh Ketua Umum untuk Pengurus 

FGPAKI dan pemberhentian dapat diberikan setelah yang bersangkutan mendapat 

peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. 

6. Pengurus dan Anggota yang dikenakan sanksi berhak membela diri dan dapat naik 

banding secara brturutturut kepada DPP yang tingkatnya lebih tinggi. 

7. Tatacara rehabilitasi Pengurus dan keanggotaan : a. Rehabilitasi Pengurus dan

 keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara, merupakan 

wewenang Ketua Umum FGPAKI dan atau Ketua FGPAKI Daerah. b. Rehabilitasi

 Pengurus dan keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian dilakukan oleh 

Ketua Umum FGPAKI. 

BAB IV KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA 

Pasal 7 1. Forum guru pendidikan agama kristen memiliki dan melaksanakan

 kode etik dan ikrar guru indonesia 

2. Kode Etik dan Ikrar guru indonesia sebagai mana dimaksud dalam ayat 

(1) diatur dalam anggaran rumah tangga 

3. Ketua dan Pengurus tidak diperkenankan untuk merangkap Jabatan 

didalam 1 satur organisasi yang sama. 

4. Ketua dan Pengurus DPP,DPW dan DPC bebas untuk menjabat dan

 bergabung di organisasi lain yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan

 undang-undang KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

5. Ketua dan Pengurus DPP, DPW, dan DPC tidak dibenarkan melakukan 

Poletik praktis 6. Ketua dan Pengurus, DPP,DPW dan DPC tidak 

diperkenankan untuk bergabung didalam Partai Poletik manapun

 BAB V SUMBER KEUANGAN 

Pasal 8 Sumber dana FGPAKI diperoleh dari: a. Biaya aktivasi anggota FGPAKI 

b. Iuran Angggota FGPAKI 

c. Sumber Dana lain yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART 

d. Sumbangan tidak mngikat 

BAB VI ANGGARAN KEUANGAN 

Pasal 9 Anggaran Keuangan Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia 

direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan

 dalam Anggaran Rumah Tangga. 

BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN KEKAYAAN 

Pasal 10 Pertanggungjawaban kekayaan Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia 

Pusat DPP, DPW Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia Daerah dan 

DPC Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia diberikan pada Munas, 

Musda dan Muslok. 

Pasal 11 Pertanggung jawaban keuangan organisasi harus dilaporkan secara 

tertulis pada setiap penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional untuk tingkat pusat dan 

Rapat Kerja Daerah setiap akhir tahun. Pasal 

12 8. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah berdasarkan usulan 

Pengurus Pusat atau Dewan Penasehat Pusat dan perubahannya diputuskan 

Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan Undangan melalui Iklan Surat Kabar Nasional 

atau Lokal maksimal sebulan sebelum tanggal diselenggarakannya 

Musyawarah Nasional Luar Biasa 

9. Usulan perubahan Anggaran Rumah Tangga ini harus mendapat persetujuan 

dari 50 % + 1 (lima puluh persen plus satu ) anggota biasa atau 2/3 (dua pertiga) 

dari jumlah anggota biasa FGPAKI 

10. Apabila kuorum tidak tercapai, maka Pimpinan Sidang Musyawarah 

Nasional Luar Biasa harus menunggu selama 15 menit dari panggilan pertama untuk 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, selanjutnya melakukan panggilan kedua, 

namun apabila pimpinan sidang sudah menunggu 15 menit kemudian , 

peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa tidak dapat memenuhi kuorum, 

maka Peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa yang hadir dapat melanjutkan 

Musyawarah dengan Agenda berupa Perubahan Anggaran Rumah Tangga 

11. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan 

ditentukan lebih lanjut oleh Pengurus Pusat dan dipertanggungjawabkan pada 

MUNAS FGPAKI 

12. Segala peraturan dan ketentuan lain yang tidak bersumber dari AD/ART 

sejak tanggal pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku lagi 

Pasal 13 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FGPAKI untuk pertama 

kalinya ditetapkan oleh Musyawarah Nasional FGPAKI tahun 2021 untuk dapat 

dijadikan pedoman berorganisasi serta disahkan dan dipertanggungjawabkan dalam 

Munas yang akan datang 

BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN

 PEMBUBARAN ORGANISASI 

Pasal 14 

Perubahan Anggaran Dasar Anggaran rumah tangga; Perubahan Anggaran 

Dasar Anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres dengan 

sekurang-kurangnya disetujui oleh ½+1 (satu per dua + satu ) dari seluruh utusan 

Kongres yang hadir dan telah memenuhi kuorum. 

PASAL 15 

PEMBUBARAN 1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh 

Kongres dengan sekurangkurangnya disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) lebih 

1 (satu) dari seluruh utusan Kongres yang hadir dan telah memenuhi kuorum. 

2. Dalam hal pembubaran organisasi, hak milik kekayaan organisasi diatur melalui 

keputusan Kongres. KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

BAB IX Penutu Pasal 16

 1. Hal-hal yang belum diatur didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini

 diatur dan ditetapkan dalam peraturan Organisasi oleh Penggurus Dewan Pusat dan di 

pertanggungjawabkan didaalam kongres 

2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran 

Rumah Tangga, akan diatur lagi dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat dan pengaturan 

tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini 

3. Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi anggaran dasar dan anggaran 

rumah tangga maka penafsiran yang berlaku dan sah adalah penafsiran yang 

dilakukan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat sampai ada penafsiran lain dam 

kongres berikutnya

 4. Anggaran rumah tangga ini di tetapkan dan berlaku sejak tanggal di tetapkannya. 

Di tetapkan : 

Jong 

KEPUTUSAN KONGRES I FORUM GURU PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN INDONESIA

NOMOR 0I/KONGRES/XIX-V/FGPAKI/2021 Tentang ANGGARAN DASA DAN 

ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM GURU PRNDIDIKAN AGAMA KRISTEN INDONESI 

DENGAN RAHMAT TUHAN YESUS KRISTUS, KONGRES I FGPAKI 

Menimbang : a. Pendidikan agama sangatlah penting dalam rangka membangun manusia 

Indonesia yang berkarakter, berkepribadian dan berakhlak baik. 

b. Bahwa Forum Guru Pendidikan Agama Kristen adalah sebagai Organisasi Profesi. 

Organisasi Perjuangan, organisasi ketenagakerjaan berperan aktif dalam pengembangan 

profesi guru pendidikan agama kristen dan membangun pendidikan Nasional didalam 

kehidupan masyarakat. 

c. Guru Pendidikan Agama Kristen bukan hanya saja mendidik, membimbing, atau 

menstranferkan ilmu saja tetapi berperan sebagai penafsir Iman Kristen bukan hanya itu 

saja tetapi peran seorang guru pendidikan agama Kristen yaitu menjadi seorang gembala

 bagi murid-muridnya 

d. Guru Pendidikan Agama Kristen merupakan faktor penting dalam mensukseskan 

kegiatan belajar mengajar 

e. Bahwa untuk menyesuaikan dengan semangat dan dinamika pembangunan, anggaran 

dasar dan anggaran rumah Tangga Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia perlu 

ditetapkan 

f. Bahwa komisi-komisi kongres I Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia telah 

membahas secara lengkap dan visioner tentang anggaran dasar dan Anggaran rumah Tangga

 Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia 

g. Bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah Tangga perlu ditetapkan dengan keputusan 

Kongres I Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia 

Mengingat : 

a. AKTA NOTARIS : 01/05-07 TAHUN-2021, pengakuan dan pengesahan 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dan Agaran dasar dan 

anggaran rumah tangga 

b. Surat Keputusa Pengakuan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia 

Nomor AHU-0009459.AH.01.07.TAHUN 2021 KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

tentang pengakuan dan pengesahan Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dan 

Agaran dasar dan anggaran rumah tangga. 

Memperhatikan : Hasil Komisi Pleno I Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dan 

tentang Agaran dasar dan anggaran rumah tangga tanggal 19 April 2021 

di Jonggol Jawa Barat Memutuskan Menetapkan : Keptutusan Krongres tentang aggaran dasar 

dan aggaran rumah tangga Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia, 

Pertama : Mengesahkan Agaran dasar dan anggaran rumah tangga 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia 

Kedua : Agaran dasar dan anggaran rumah tangga Forum Guru Pendidikan Agama 

Kristen Indonesia

,

 sebagai mana dimaksud diktum pertama keputusan ini tercamtum dalam lampiran yang 

menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini 

Ketiga : Dengan disahkannya Agaran dasar dan anggaran rumah tangga Forum Guru 

Pendidikan Agama Kristen Indonesia ini, maka Agaran dasar dan anggaran rumah tangga 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia yang disahkan dengan 

keputusan kongres I NOMOR 0I/KONGRES/XIX-V/FGPAKI/2021 di nyatakan sah 

keempa : Agaran dasar dan anggaran rumah tangga 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia sebagai landasan dan

 pedoman Organisasi Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dan 

dilaksanankan di semua tingkat. 

Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Di tetapkan : Jonggol, 

Jawa Barat Pada Tanggal : 19 April 2021 Dewan Pimpinan Pusat 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (DPP-FGPAKI) Dodi Pellokila, M.Pdk

 Nursiti Tambunan, S.PAK Ketua Umum Sekretaris 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, DASAR FORUM GURU PENDIDIKAN 

AGAMA KRISTEN INDONESIA 

VISI Mewujudkan organisasi yang professional, kompoten, mandiri dan memperkuat

 nilai-nilai karakter Kristus dalam praktek pendidikan Kristen 

MISI 1. Penguatan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara 

2. Penguatan organisasi Guru pak yang mandiri dan berintegritas 

3. Meningktkan Profesionalisme guru PAK dalam proses pembelajaran 

4. Mengembangkan Praktek PAK yang berkarakter Kristus serta berbasis nilai nasionalisme 

5. Mengembangkan PAK yang terintegrasi dengan teknologi 

6. Menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga untuk peningkatan kualitas para pendidik 

BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN 

Pasal 1 Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia di singkat FGPAKI 

Pasal 2 Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia, selanjutnya disebut 

FGPAKI didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya 

Pasal 3 Dewan Pimpinan Pusat FGPAKI berkedudukan di Jakarta atau Ibu kota Negara 

Kesatuan Republik Indonesia 

Pasal 4 Wilayah Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia meliputi seluruh wilayah 

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terstruktur sesuai jenjang administrasi 

pemerintahan dan wilayah perwakilan. BAB II DASAR 

Pasal 5 Dasar Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI), berdasarkan : 

1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sitem Pendidikan Nasional; 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen; 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan; 

5. Peraturan PemerintahNomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan 

Keagamaan. BAB III JATI DIRI 


Pasal 6 Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia adalah organisasi profesi, 

ketenagakerjaan, Profesional dan Melayani dengan Tulus BAB IV FUNGSI DAN TUJUAN 


Pasal 7 Fungsi dan Tujuan 

A. Fungsi Forum Guru PAK Indonesia (FGPAKI), berfungsi sebagai forum konsultasi dan 

komunikasi antara sesama Guru Pendidikan Agama Kristen dalam upaya meningkatkan 

kemampuan profesionalismenya; 

B. Tujuan 

a. Meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai Guru Pendidikan 

Agama Kristen yang bertujuan menanamkan keimanan dan karakter Kristus sebagai 

seorang guru agama Pendidikan Agama Kristen 

b. Menumbuhkan semangat Guru Pendidikan Agama Kristen untuk meningkatkan dan 

mengasah kemampuannya dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi 

Proses Pembelajaran Pendidikan Agama Kristen 

c. Meningkatkan kemampuan Guru Pendidikan Agama Kristen dalam penerapan 

strategi serta metode mengajar yang tepat, sehingga dapat meningkatkan mutu 

Pendidikan Agama Kristen; 

d. Menampung segala aspirasi dan permasalahan serta advokasi yang dihadapi 

Guru Pendidikan Agama Kristen dalam melaksanakan tugas serta bertukar 

pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya; 

e. Membantu Guru Pendidikan Agama Kristen untuk memperoleh informasi tekhnis 

edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama Kristen; 

f. Meningkatkan kegiatan persekutuan dan tukar informasi diantar sesama pengurus, anggota 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen dan forum guru agama lain 

g. Mensosialisasikan berbagai kebijakan pendidikan dari Depdiknas dan Depag atau 

Instansi lain yang terkait dengan pendidikan; KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,. 

Membantu Guru Pendidikan Agama Kristen untuk bekerjasama dalam meningkatkan 

kualitas kegiatan Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Kristen di Sekolah; 

i. Menambah wawasan tentang berbagai perkembangan terbaru keilmuan dan inovasi 

dalam pembelajaran Pendidikan Agama Kristen dewasa ini; 

Pasal 8

 1. Anggaran Dasar (AD) Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia ( FGPAKI ). 

2. FGPAKI adalah satu-satunya Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia 

Pasal 9 

1. Berperan serta dalam pembangunan nasional dan umat manusia seutuhnya. 

2. Memelihara serta mengembangkan ilmu pengetahuan demi kepentingan 

pembangunan nasional 

3. Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam rangka pengembangan pendidikan 

Agama Kristen , sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 

4. Memelihara, mempertahankan serta menjunjung tinggi nama baik Forum Guru Pendidikan 

Agama Kristen di Indonesia 

5. Membina persahabatan, persatuan serta meningkatkan rasa kekeluargaan antar Guru 

Agama Kristen di Ind

Pasal 10 

1. Menyelenggarakan pertemuan berkala antar anggota. sesuai dengan kondisi daerah 

masing – masing 2. Menyelenggarakan komunikasi antar anggota, antar wilayah, antar 

cabang melalui: 

a. Komunikasi tidak langsung misalnya surat menyurat, e-mail; dan 

b. Komunikasi langsung antara lain mengadakan pertemuan antar anggota 

3. Membina kerjasama dengan kelompok profesi dan organisasi lain sepanjang tidak 

bertentangan dengan AD/ART FGPAKI seperti: 

a. Turut serta dalam. kegiatan diskusi ilmiah / seminar yang diselenggarakan oleh 

organisasi profesi lain dan atau mengundang organisasi lain untuk turut serta dalam 

kegiatan-kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh FGPAKI ; dan 

b. Bersama Seluruh anggota FGPAKI melaksanakan kegiatan Promosi FGPAKI

 ke masyarakat luas 

4. Mengadakan pertemuan serta menerbitkan karya-karya tulis antara anggota 

FGPAKI dengan : 

a. Mengadakan Seminar, loka karya, diskusi ; ibadah dan 

b. Mengadakan pertemuan-pertemuan lainnya. 

5. Mengadakan usaha-usaha lain: 

a. Membentuk koperasi atau yayasan atau badan usaha lain yang melibatkan anggota 

dalam rangka kegiatan menghimpun dana; KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

b. Menerbitkan majalah (Buletin); dan koran online 

c. Membantu kegiatan Guru dalam memberikan tutorial serta pelatihan 

d. Membentuk pusat informasi sumber daya manusia dalam rangka pemberdayaan 

sumber daya manusia. 


BAB V BENDERA DAN LAMBANG 

Pasal 11 

1. Bendera dan Lambang FGPAKI berbentuk lingkaran dengan logo FGPAKI 

2. Dilengkapi tulisan kepanjangan FORUM GURU PENDIDIKAN GURU AGAMA KRISTEN 

INDONESIA dengan arti dan makna, sebagai berikut : 

a. Lingkaran dalam Logo FGPAKI - Lingkaran mengartikan berawal dari Kesatuan guru – guru

 Agama Kristen 

b. Salib melambangkan Kristus Harus di tinggikan, pada pelayanan guru agama Kristen 

c. Tangan yang berjabatan melabangkan Setiap Generasi harus di pegang tangannya untuk 

di bawa pada Kristus Lewat Pendidikan Agama Kristen 

d. Tangan yang berjabatan memberi makna dari warna : - Biru , mewakili guru 

agama kristen yang menyampaikan harapan yang di berikan oleh firman Tuhan ( Alkitab ) 

- Merah, Mewakili kekuatan dan keberanian - Putih, mewakili ketulusan untuk melayani 


BAB VI STRUKTUR PIMPINAN DAN PENGURUS FGPAKI 

Pasal 12 

Struktur Pimpinan dan Pengurus FGPAKI secara berjenjang sebagai berikut: 

a. Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP di tingkat nasional; 

b. Dewan Pimpinan Wilayah disingkat DPW di tingkat provinsi; 

c. Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC di tingkat kabupaten/kota; 

BAB VII STRUKTUR DAN KOMPOSISI DPP FGPAKI

 Pasal 13 

1. Struktur dan komposisi DPP Organisasi Forum Guru Pendidikan Agama Kristen 

Indonesia terdiri dari :

 a. Ketua Umum; 

b. Ketua-Ketua Bidang; 

c. Sekretaris Jenderal dan Wakil–Wakil Sekretaris Jenderal; 

d. Bendahara Umum dan Wakil–Wakil Bendahara Umum; dan KETETAPAN KONGRES 

FGPAKI 2021, 

2. Masa bakti DPP Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia adalah 5 (lima) tahun. 

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai DPP Organisasi diatur dalam Anggaran 

Rumah Tangga Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia.

 BAB VIII DEWAN PEMBINA

 PASAL 14 

Dewan Pembina dibentuk pada tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah. 

1. Anggota Dewan Pembina tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah sekurangkurangnya 

3 (tiga) orang. 

2. Anggota Dewan Pembina dipilih dan ditetapkan oleh pengurus pada tingkat 

masing-masing dan dilantik oleh Pengurus Pusat. 

3. Anggota Dewan Pembina berasal dari mantan Pengurus Pusat untuk Dewan Pembina Pusat, 

Pengurus Wilayah untuk Dewan Pembina Wilayah,dan Pengurus Daerahuntuk 

Dewan Pembina Daerah, dan pejabat atau mantan pejabat pendidikan, 

serta tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pendidikan. 

4. Ketua Dewan Pembina dipilih melalui rapat anggota Dewan Pembina. 

5. Dewan Pembina adalah orang-orang yang memiliki kopetensi dalam membangun 

organisasi dan memiliki akses ke pemerintahan untuk tujuan kemajuan FGPAKI 

6. Dewan pembina adalah orang-orang yang berasal dari organisasi yang berkaitan 

dengan Pendidikan 

BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PEMBINA 

PASAL 15 

Dewan Pembina berhak memberikan masukan program kerja yang dirumuskan olehpengurus. 

1. Dewan Pembina berhak untuk memberikan masukan terkait dengan kinerja Dewan Pengurus. 

2. Dewan Pembina berhak untuk meminta dan menerima laporan kegiatan 

Dewan Pengurus baik secara berkala ataupun secara insidental. 

3. Dewan Pembina berkewajiban memberikan saran dan/atau nasihat tentang perumusan 

dan pelaksanaan kebijakan organisasi kepada Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan 

Pengurus daerah, menyangkut kebijakan dan pelaksanaan keputusan Kongres, Musyawarah

 Wilayah atau Musyawarah Daerah, AD/ART, dan pelaksanaan 

program kerja. 

4. Dewan Pembina berkewajiban mengawasi pelaksanaan program kerja pengurus 

di setiap tingkatannya. 

5. Dewan Pembina dapat membentuk badan ad hoc dan merumuskan aturan 

mainnya untuk melakukan audit keuangan dan bersama Pengurus Pusat membentuk 

Majelis Kode Etik. KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, Dalam hal pengawasan 

seperti dalam klausul tersebut hasil rekomendasi Dewan Pembina dibahas bersama-sama

 pengurus untuk ditindaklanjuti 

BAB X HAK DAN KEWAJIBAN KETUA UMUM 

Pasal 16 

1. Ketua Umum berhak dan Berkewajiban Menaati semua aturan yang ditetapkan dan

berlaku di dalam FGPAKI 

2. Ketua Umum sebagai sentral kekuatan FGPAKI berwenang, bertugas, bertanggungjawab 

dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama FGPAKI dan untuk eksistensi 

FORUM, program, dan kinerja FORUM FGPAKI. 

3. Ketua Umum mempunyai hak PREROGATIF untuk menjaga, mengamankan dan 

mempertahankan FGPAKI, Kesatuan dan Eksistensi FGPAKI.

 4. Ketua Umum sebagai sentral kekuatan FGPAKI sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) pasal 16, ditunjang oleh Pusat Analisa dan Pengendali Situasi yang bertindak sebagai 

alat kelengkapan Ketua Umum. 

5. Ketua Umum mempinyai hak PREROGATIF untuk menganti pengurus baik itu di DPP,

DPW dan DPC sesuai kebutuhan dan tantangan tantangan baru yang di hadapi FGPAKI 

6. Ketua Umum mempinyai hak PREROGATIF Menganti Pengurus DPP,DPW dan 

DPC di kemudian hari apa bila pengurus melangar setiap aturan atau pun 

kode etik di dalam Organisasi. 

7. Ketua Umum mempinyai hak PREROGATIF menunjuk atau mengangkat 

Pengurus penganti di dalam kepengurusan baik itu DPP,DPW dan DPC FPAKI 

8. Mengajukan calon Ketua Umum FGPAKI pada Musyawarah Nasional 

9. Merubah struktur dan mengganti personalia DPP FGPAKI sesuai kebutuhan dan 

tantangan baru yang dihadapi FGPAKI

 10. Ketua Umum memilki hak menunjuk PLT sementara sampai MUSWIL dan MUSCAP 

dilaksanakan. 

11. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, kewenangan dan tanggung jawab 

Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FGPAKI. 

BAB XI HAK DAN KEWAJIBAN WAKIL KETUA UMUM 

PASAL 17 

Wakil ketua umum mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut: 

a. Membantu Ketua Umum FGPAKI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari. 

b. Mewakili Ketua Umum FGPAKI apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan

 ke dalam dan keluar. 

c. Menjabat Ketua Umum sementara FGPAK sampai dengan Munas apabila terjadi hal-hal 

yang tak terduga yaitu; – Meninggal Dunia KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, – 

Kecelakaan yang menyebabkan Ketua tidak bisa beraktifitas seperti sediakalanya dan – Ketua 

mengundurkan diri d. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum FGPAKI 

BAB XII HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS 

Pasal 18 

Setiap pengurus berhak : 

1. Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan 

Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya; 

2. Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu; 

3. Mewakili Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI)

pada pelatihan baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi atau di tingkat Nasional

 maupun International; Setiap pengurus berkewajiban : Pengurus berkewajiban

 menaati Semua aturan Organisasi yang di tetapkan baik yang tertulis maupun tidak tertulis 

oleh Pengurus DPP 

1. Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi, menjunjung tinggi 

kode etik organisasi, dan keputusan yang di tetapkan oleh organisasi dan DPP 

2. Pengurus berkewajiban menjaga ketentraman organisasi FGPAKI 

3. Pengurus dilarang keras Melakukan Kegaduhan Yang Menimbulkan Perpecahan Didalam 

Organisasi Fgpaki 

4. Pengurus Bersedia diberhentikan/di non aktifkan dari kpengurusan apa bila di kemudian 

hari melangar aturan organisasi FGPAKI 

5. Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART); 

6. Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja 

Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI) pada musyawarah anggota; 

7. Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, 

teratur dan transparan; 

8. Menyelenggarakan musyawarah anggota dan atau pengurus; 

9. Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keangan atau 

biaya pelaksanaannya; 

10. Setiap Pengurus yang mengundurkan diri kepengurusan wajib menyertakan

 surat Surat Peryataan pengunduran diri secara resmin kepada DPP dengan tidak ada 

paksaan dan tekanan dari pihak manapun. KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

XIII BENDAHARA UMUM, HAK DAN KEWAJIBAN 

Pasal 19 

1. Bendahara Umum adalah DPP Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia 

(FGPAKI) yang diberikan tugas untuk merancang, menghimpun dan mengelola, 

serta bertanggung jawab atas keuangan dan perbendaharaan Forum Guru Penddidikan Agama 

Kristen Indonesia (FGPAKI). 

2. Tugas perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembukuan dan 

pengelolaan harta kekayaan Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI), 

dan memindahkan harta kekayaan Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia 

(FGPAKI) yang belum diatasnamakan Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia 

(FGPAKI) menjadi milik Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI). 

3. Bendahara Umum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 

Wakil-Wakil Bendahara Umum. 

4. Berdahara umum kerkewajiban melaporkan harta kekayaan FGPAKI secara Akuntabel 

5. Bendahara umum dalam melaporkan harta kekayaan FGPAKI harus melampirkan 

print out buku Rekening secara berkala 

6. Bendahar umum berkewajiban memberikan laporan berkala berkaitan dengan harta

 kekayaan FGPAKI kepada Ketua UMUM dan Pengurus DPP secara Berkala. 

Pasal 20

 1. Wakil-Wakil Bendahara Umum adalah DPP Forum Guru Penddidikan Agama Kristen 

Indonesia


(FGPAKI) yang menjadi bagian dan fungsi Bendahara Umum, yang menjalankan tugas dan 

tanggung jawab sesuai bidangnya. 

2. Bidang tugas Wakil Bendahara Umum yaitu: a. Bidang Internal; dan b. Bidang Program. 

BAB XIV KETUA-KETUA BIDANG 

Pasal 21 

Ketua Umum dibantu oleh Ketua-Ketua Bidang yang terdiri dari: 1. KETUA I Organisasi fungsi

 dan tugasnya mencakup : 

a. Kehormatan Organisasi FGPAKI; 

b. Hubungan antar Organisasi dalam membangun dan menjalin hubungan kerjasama 

dengan; - Organisasi kemasyarakatan, - Organisasi fungsional, - Organisasi profesi yang 

seasas dan seaspirasi 

c. Menata dan memantapkan mekanisme organisasi; KETETAPAN KONGRES FGPAKI 2021, 

d. menyusun kebijakan umum rekrutmen anggota, pendataan, dan klasifikasi data anggota, 

pemetaan anggota, pemeliharaan data anggota dan komunikasi dengan anggota; dan 

e. menyusun kebijakan umum tentang pengembangan organisasi baik itu DPW dan DPC 

dan membangun afiliasi dengan organisasi-organisasi sektoral, serta melakukan 

pembinaan dan penguatan terhadap komunitaskomunitas 

f. Pembinaan, Pengembangan, dan Penguatan FGPAKI 

g. Pengawasan Kebijakan Organisasi 

h. Ideologi dan Kaderisasi Pengurus Forgupaki

 i. Menyediakan data, informasi, analisa dan fasilitas kelengkapan bagi Ketua Umum 

dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya; 

j. mengintegrasikan dan mengelola data base, sistem informasi dan komunikasi, 

dan kajian forum menjadi satu kesatuan pusat data dan informasi yang strategis dan 

komprehensif; dan 

k. Memberikan dukungan secara langsung kepada Ketua Umum 

Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI) dalam menjalankan 

tugas terkait hal-hal yang bersifat strategis; Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Analisa 

dan 

Pengendali Situasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga 

3. KETUA II Pendidikan : 

a. Menyusun kebijakan strategis Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia dalam 

upaya membangun suatu sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan suatu

 kebudayaan yang mencerminkan karakter bangsa; dan 

b. Melaksanakan pengorganisiran, penggalangan, penampingan, dan tindakan yang bersifat 

pembelaan secara langsung terhadap para pendidik dan pengajar, peserta didik yang 

mengalami perlakuan tidak adil dalam bidang pendidikan, para pekerja seni, adat, 

tradisi dan budaya serta komunitas juang lainnya

 3. KETUA III Hukum : 

1. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) mengkoordinasikan dan melaksanakan 

kegiatan advokasi dan pembelaan hukum kepada anggota Forum Guru Penddidikan Agama 

Kristen Indonesia (FGPAKI dan rakyat pada umumnya. 

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai BBHA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga 

Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia (FGPAKI) . 

3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi dan perumusan sosialisasi kegiatan 

advokasi dan pembelaan hukum yang dilaksanakan sesuai dengan garis kebijakan Forum; 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

4. Memberikan perlindungan, pembelaan dan advokasi terhadap kepentingan institusi 

forum organisasi dan hak-hak rakyat dalam berbagai bidang kehidupan, dan melaporkan 

kegiatan yang telah dilaksanakan kepada pimpinan forum organisasi di tingkatannya dan 

menginformasikannya kepada masyarakat; 

5. Membangun jejaring kerja (network) pembelaan dan advokasi serta menjalin hubungan 

dengan badan-badan bantuan hukum dan advokasi lainnya di tingkat nasional dan daerah; 

6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Dewan Pimpinan forum organisasi antara lain 

berkaitan dengan perancangan perundang-undangan yang melindungi hak-hak peserta didik, 

pendidik dan rakyat demi terwujudnya keadilan sosial; dan 

7. Melakukan berbagai kegiatan peningkatan kesadaran hukum bagi anggota dan simpatisan 

forum organisasi serta masyarakat pada umumnya, antara lain melalui diskusi, lokakarya, 

seminar, dan simposium. 

4. KETUA IV Kepemudaan : 

a. Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa/ didalam Nama 

Tuhan Yesus Kristus 

b. Menyusun kebijakan strategis Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia tentang 

pembangunan generasi muda sebagai generasi penerus bangsa. 

c. Menyusun kebijakan strategis Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia dalam 

upaya membangun kehidupan keberagamaan berdasarkan Ketuhanan yang Berkebudayaan 

5. KETUA V Bidang Ekonomi : 

1. Ekonomi Kreatif ; Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah; Pariwisata; Perdagangan, 

dan Perindustrian dan Sosial; Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 

2. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelatihan, bimbingan dan penyuluhan, 

serta pendampingan usaha perekonomian. 

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perekonomian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga 

Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia

 6. KETUA VI Humas (Hubungan Masyarakat) Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab 

kepada Ketua Umum, dan dalam pelaksanaantugas dibawah koordinasi Ketua Organisasi. 

Mempunyai wewenang : 

a. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas yang berhubungan

 denganpermasalahan pers, jurnalistik. 

b. Membangun dan melaksanakan komunikasi dengan 

Pemimpin KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, Redaksi Media Cetak,Elektronik, 

TV dan sebagainya, di kalangan Kristen. 

c. Mensosialisasikan informasi kegiatan FGPAKI. 

7. KETUA VII Bidang Media : 

a. Menjadi wadah informasi bagi FGPAKI 

b. Menghimpun semua dokumentasi FGPAKI, baik yang berupa naskah, audio ,visual 

c. Publikasi dan promosi. 

d. Pengenalan Pengurus FGPAKI se Indonesia. 

BAB XV SEKRETARIS 

Pasal 22

 1. Sekretaris Jenderal adalah DPP Forum Guru Pendidikan Agama Kristen yang bertugas 

dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan manajemen administrasi

 Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia, dan menjabarkan kebijakan

 Ketua Umum Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dan/atau 

DPP Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia dalam program Organisasi, 

baik secara internal maupun eksternal. 

2. Sekretaris Jenderal melaksanakan fungsi komunikasi secara eksternal terkait dengan

 sikap resmi Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia. 

3. Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil-Wakil 

Sekretaris Jenderal. 

Pasal 23 

1. Wakil-Wakil Sekretaris adalah DPP Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia

 yang menjadi bagian dan fungsi Sekretaris Jenderal dengan tugas dan tanggung jawab 

sesuai bidangnya.

 2. Bidang tugas Wakil Sekretaris Jenderal yaitu: Bidang Internal; 

BAB XVI DEWAN PIMPINAN WILAYA 

Pasal 24 

1. DPD Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia melaksanakan tugas dan fungsi

 DPP Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia di provinsi. 

2. Struktur dan komposisi DPW Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia 

terdiri dari: 

a. Ketua; 

b. Wakil Ketua; KETETAPAN KONGRES FGPAKI 2021, 

c. Sekretaris dan 

d. Bendahara dan Wakil Bendahara. 

e. Bidang-bidang 

3. Masa bakti DPW Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia adalah 5 (lima) tahun. 

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai DPW Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia 

diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia. 

BAB XVII DEWAN PIMPINAN CABANG

 Pasal 25 

1. DPC Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia melaksanakan tugas dan fungsi 

DPP Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia di kabupaten/kota. 

2. Struktur dan komposisi pengurus DPC Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia

 terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil ketua; c. Sekretaris d. Bendahara dan wakil Bendahara; dan 

e. Bidang-bidang 

3. Masa bakti DPC Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia adalah 5 (lima) tahun. 

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai DPC Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia 

diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia. 

Bagi BAB XVIII HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS WILAYAH 

PASAL 26

 11. Ketua dan Sekretaris berhak untuk mewakili organisasi serta bertindak untuk dan atas

 nama FGPAKI wilayah masing-masing. 

12. Ketua, dan Sekretaris berhak untuk mendelegasikan kepada anggota pengurus lainnya 

untuk mewakili organisasiserta bertindak untuk dan atas nama FGPAKI wilayah 

masing-masing. 

13. Pengurus Wilayah berhak mengangkat staf sekretariat sesuai dengan kebutuhan. 

14. Sekretaris dan Bendahara bersama-sama berhak menyelenggarakan administrasi

 keuangan dan penerimaan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan AD/ART. 

15. Ketua DPW dan Pengurus berkewajiban menaati Semua aturan Organisasi yang 

di tetapkan baik yang tertulis maupun tidak tertulis oleh Pengurus DPP KETETAPAN 

KONGRES FORGUPAKI 2021, 

16. Ketua DPW dan Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi, 

menjunjung tinggi kode etik organisasi, dan keputusan yang di tetapkan oleh organisasi dan 

DPP 

17. Ketua dan Pengurus berkewajiban menjaga ketentraman organisasi FGPAKI

 18. Ketua dan Pengurus dilarang keras Melakukan Kegaduhan Yang Menimbulkan 

Perpecahan Didalam Organisasi Fgpaki 

19. Ketua dan Pengurus Bersedia diberhentikan/di non aktifkan dari kpengurusan 

apa bila di kemudian hari melangar aturan organisasi FGPAKI 

20. Pengurus Wilayah berkewajiban memimpin organisasi, melaksanakan Musyawarah 

Wilayah dan menjalankan keputusan Musyawarah Wilayah, menyelenggarakan rapat 

kerja wilayah, menyusun dan melaksanakanprogram kerja yang harus dipertanggungjawabkan

 dalam Musyawarah Wilayah.

 21. Pengurus Wilayah berkewajiban melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Pusat dan 

Pengurus Daerah. 

BAB XIX PENGURUS DAEAH DPC 

PASAL 27

 1. Pengurus Daerah memiliki cakupan kerja di Kota/Kabupaten dan sekurangkurangnya 

terdiri atas: 

a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Ketua-ketua Bidang 

2. Pengurus Daerah dipilih, ditetapkan oleh Musyawarah Daerah untuk masa jabatan 5 (lima) 

tahun dan disahkan serta dilantik oleh Pengurus Wilayah. 

3. Ketua Pengurus Daerah hanya dapat menjabat 2 (dua) periode secara berturut-turut dan 

selanjutnya tidak dapat dipilih kembali. 

BAB XX HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAERAH/KOTA/KABUPATEN 

PASAL 28 

1. Ketua dan Sekretaris berhak untuk mewakili organisasiserta bertindak untuk dan atas nama 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia daerah masing-masing. 

2. Ketua dan Sekretaris berhak untuk mendelegasikan kepada anggota pengurus lainnya untuk

 mewakili organisasiserta bertindak untuk dan atas nama 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia daerah masingmasing. 

3. Pengurus Daerah berhak mengangkat staf sekretariat sesuai dengan kebutuhan. 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

4. Sekretaris dan Bendahara bersama-sama berhak menyelenggarakan administrasi keuangan

 dan penerimaan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan AD/ART. 

5. Ketua DPC dan Pengurus berkewajiban menaati semua aturan Organisasi yang di tetapkan 

baik yang tertulis maupun tidak tertulis oleh Pengurus DPP 

6. Ketua dan Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi, menjunjung

 tinggi kode etik organisasi, dan keputusan yang di tetapkan oleh organisasi dan DPP 

7. Ketua dan Pengurus kerkewajiban menjaga ketentraman organisasi FGPAKI 

8. Ketua dan Pengurus dilarang keras melakukan kegaduhan yang menimbulkan 

Perpecahan didalam organisasi FGPAKI 

9. Ketua dan Pengurus Bersedia diberhentikan/di non aktifkan dari kepengurusan 

apa bila di kemudian hari melangar aturan organisasi atau pun kode etik FGPAKI. 

10. Pengurus Daerah berkewajiban memimpin organisasi, melaksanakan Musyawarah 

Daerah dan menjalankan keputusan Musyawarah Daerah, menyelenggarakan rapat kerja

 daerah, menyusun dan melaksanakan program kerja yang harus dipertanggungjawabkan

 dalam Musyawarah Daerah. 

11. Pengurus Daerah berkewajiban melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Pusat dan 

Pengurus Wilayah. 

BAB XXI 

Pasal 29 TUGAS TANGGUNG JAWAB PENGURUS DAERAH 

1. Ketua FGPAKI Daerah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut .; 

a. Memimpin Organisasi Daerah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 

b. Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja FGPAKI Daerah, berdasarkan 

Rencana dan Program Induk FGPAKI Pusat serta Kebijaksanaan Umum hasil Musda. 

c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan Instruksi - instruksi 

dan Ketentuan - ketentuan bagi FGPAKI Daerahnya yang sejalan dengan Peraturan - peraturan 

dan Perundang - undangan yang berlaku bagi Amatir Radio, dengan memperhatikan 

pertimbangan DPP. d. Membuat laporan berkala kepada 

Ketua Umum FGPAKI dengan tembusan Ketua DPP FGPAKI Daerah. e. Mengangkat dan/atau 

memberhentikan Pengurus lain bila diperlukan. f. Bersama dengan DPP dapat mengangkat dan

 mengadakan Penggantian Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan 

Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara FGPAKI Daerah. 

g. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum FGPAKI atas pelaksanaan Keputusan, 

Kebijaksanaan dan Instruksi - instruksi yang dikeluarkan oleh FGPAKI Pusat. 

h. Menyelenggarakan Musda dan Rapat Kerja Daerah tepat pada waktunya.

 i. Bertanggungjawab kepada Musda/Muswil 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, . Mempertimbangkan usulan Muslok 

Luar Biasa dari anggota. 

2. Wakil Ketua FGPAKI Derah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai 

berikut : 

a. Membantu Ketua FGPAKI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari. 

b. Mewakili Ketua FGPAKI Daerah apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan 

ke dalam dan keluar. 

c. Menjabat Ketua FGPAKI Daerah apabila Ketua FGPAKI Daerah tidak dapat

menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Musda. d. Bertanggungjawab kepada

Ketua FGPAKI Daerah. 

3. Ketua-ketua Bidang mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut : 

a. Membantu Ketua FGPAKI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari di 

bidang-nya masing - masing. 

b. Mewakili Ketua FGPAK Daerah dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai 

bidangnya masing - masing. 

c. Menyusun dan menentukan kegiatan - kegiatan pada pelaksanaan Rencana dan 

Program Kerja dalam bidangnya, sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua FGPAKI Daerah dan/atau Keputusan Rapat Kerja Daerah. d. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan - kegiatan Organisasi dalam bidangnya masing - masing. 

e. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Daerah dengan tembusan kepada 

Ketua DPP FGPAKI Daerah. 

f. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah. 

4. Sekretaris dan Wakil Sekretaris mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab 

sebagai berikut : 

a. Membantu Ketua FGPAKI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari

 sesuai bidang tugasnya. 

b. Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan kedalam dan keluar. 

atas dasar mandat yang diberikan 

c. Menyelenggarakan administrasi umum. 

d. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan FGPAKI Daerah. 

e. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya. 

f. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Daerah dengan tembusan kepada 

Ketua DPP FGPAKI Daerah. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah. 

5. Bendahara dan Wakil Bendahara mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab 

sebagai berikut : 

a. Menyusun anggaran serta belanja Organisasi. 

b. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan 

Ketua FGPAKI Daerah dan Ketentuan - ketentuan Organisasi. 

c. Mengurus iuran anggota. 

d. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Daerah dengan tembusan kepada 

Ketua DPP FGPAKI Daerah. 

e. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah. KETETAPAN KONGRES FGPAKI 2021, 

 BAB XXII 

PASAL 30 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS CABANG 

1. Ketua FGPAKI CABAN mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut : 

a. Memimpin Organisasi CABANG berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 

b. Membuat dan melaksanakan Program Kerja Lokal, berdasarkan Rencana dan 

Program Kerja FGPAKI Daerah serta Kebijaksanaan hasil Muslok. 

c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan Instruksi - instruksi 

dan Ketentuan - ketentuan bagi FGPAKI cabang yang sejalan dengan Peraturan - peraturan 

dan Perundang - undangan yang berlaku, dengan memperhatikan pertimbangan 

DPP. d. Membuat laporan berkala kepada FGPAKI Wilaya tembusan kepada DPP FGPAKI 

e. Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain bila diperlukan. 

f. Bersama dengan DPP dapat mengangkat dan mengadakan Penggantian 

Wakil Ketua, Ketua-ketu Bidang, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara 

FGPAKI Cabang. g. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Daerah atas 

pelaksanaan Keputusan, Kebijaksanaan dan Instruksi - instruksi yang dikeluarkan oleh 

FGPAKI Daerah. h. Menyelenggarakan Muslca dan Rapat Kerja FGPAKI Cabang Tepat 

pada waktunya. i. Bertanggungjawab kepada Muslca. 

2. Wakil Ketua mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut : 

a. Membantu Ketua FGPAKI Cabang dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari. 

b. Mewakili Ketua FGPAKI Cabang apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan 

ke dalam dan ke luar sesuai bidangnya masing - masing 

c. Menjabat Ketua FGPAKI Cabang apabila Ketua FGPAKI Cabang tidak dapat menjalankan 

tugasnya secara tetap sampai dengan Muslcab d. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI

 Cabang. 

3. Ketua-ketua Bidang mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut : 

a. Membantu Ketua FGPAKI Cabang dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari 

di bidangnya masing - masing. 

b. Mewakili Ketua FGPAKI Cabang dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar 

sesuai di bidangnya masing - masing. 

c. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja dalam bidangnya masing - masing. 

d. Memimpin pelaksanaan kegiatan - kegiatan Organisasi dalam bidangnya masing - masing. 

e. Membuat laporan semesteran secara berkala kepada Ketua FGPAKI Cabang dengan 

tembusan kepada Ketua DPP FGPAKI. 

f. Bertanggungjawab kepada Ketua FGPAKI Cabang. KETETAPAN KONGRES FGPAKI 2021, 

 4. Sekretaris dan Wakil Sekretaris mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab 

sebagai berikut : 

a. Membantu Ketua FGPAKI Cabang dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari - hari 

sesuai bidang tugasnya. 

b. Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan 

ke luar atas dasar mandat yang diberikan 

c. Menyelenggarakan administrasi umum. 

d. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan FGPAKI Cabang. 

e. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya. 

f. Membuat laporan berkala kepada Ketua FGPAKI Cabang dengan tembusan kepada 

BAB XXIII TUGAS DAN WEWENANG RAPAT KERJA

 Pasal 31 

1. Rakernas mempunyai tugas dan wewenang : 

a. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia baik Pusat dan Pengurus Daerah. 

b. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru. 

c. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia Pusat dengan Kepengurusan

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia Daerah dalam melaksanakan 

Keputusan Munas. 

2. Rakerda mempunyai tugas dan wewenang : 

a. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPW dan Pengurus 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC. 

b. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru. 

c. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPW dengan Kepengurusan 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC dalam melaksanakan 

Keputusan Munas dan Musda. 

3. Rakerlok mempunyai tugas dan wewenang : 

a. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC dan masukan Anggota 

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC. 

b. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru. 

c. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan Forum Guru Pendidikan Agama 

Kristen Indonesia DPC dengan Anggota Forum Guru KETETAPAN KONGRES FGPAKI 2021, 

Pendidikan Agama Kristen Indonesia DPC dalam melaksanakan Keputusan Munas, Musda 

dan Muslok. 

Pasal 32 

RAPAT KEPENGURUSAN a. Rapat DPP, b. Rapat Pengurus, c. Rapat DPP bersama Pengurus 

dapat di adakan sewaktu-waktu secara berkala. URUTAN DAN JENJANG RAPAT 

PASAL 33 

1. Urutan dan jenjang rapat-rapat Forum Guru Penddidikan Agama Kristen Indonesia 

bersifat hierarkis. 

2. Rapat-rapat terdiri dari: a. Rapat di tingkat Pusat; b. Rapat di tingkat Provinsi; 

c. Rapat di tingkat Kabupaten/Kota; 

3. Rapat tingkat Pusat terdiri dari: a. Kongres; b. Rapat DPP; c. Rapat Kerja Nasional; 

d. Rapat Koordinasi Nasional; e. Rapat Koordinasi Bidang Nasional; dan 

4. Rapat-rapat di tingkat provinsi terdiri dari: a. Konferensi Daerah; b. Rapat DPW; 

c. Rapat Kerja Daerah; d. Rapat Koordinasi Daerah; e. Rapat Koordinasi Bidang Daerah; dan 

5. Rapat-rapat di tingkat kabupaten/kota terdiri dari: a. Konferensi Cabang; b. Rapat DPC; 

c. Rapat Kerja Cabang; d. Rapat Koordinasi Cabang; 

Pasal 34 

Musyawarah Nasional adalah suatu badan yang memegang kekuasan tertinggi pada 

musyawarah nasional dan merupakan badan pemegang kedaulatan FGPAKI 

Pasal 35 

Musyawarah Nasional menyelenggarakan MUNAS 5 (lima ) tahun sekali untuk: 

1. Menilai dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus pusat; 

2. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga apabila 

diperlukan; KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

3. Menetapkan program kerja dan mekanisme kerja; 

4. Memilih dan menetapkan pengurus pusat dengan mekanisme yang ditentukan dalarn 

MUNAS. 

Pasal 36 

Musyawarah Daerah adalah Badan pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Daerah dan 

pemegang kedaulatan Daerah 

Pasal 37 

Musyawarah Daerah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah setiap 5 (lima) tahun sekali 

untuk : 

1. Menerima dan mensahkan laporan pertanggung jawaban pengurus Daerah. 

2. Menentukan strategi dan operasional kebijakan FGPAKI Daerah 

3. Menetapkan program dan mekanisme kerja FGPAKI Daerah 

4. Memilih dan menetapkan pengurus FGPAKI Daerah 

Pasal 38 

1. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang dibentuk 

oleh pengurus FGPAKI dengan wajib membentuk Pimpinan Sidang Munas yang 

beranggotakan 5 (lima) anggota dengan salah satunya ditunjuk menjadi Ketua, selain itu : 

a. Musyawarah Nasional harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari Jumlah anggota 

Musyawarah Nasional. 

b. Apabila yang hadir kurang dari 50% + 1 dari Jumlah Anggota FGPAKI , maka pimpinan 

sidang dalam waktu 15 menit dari pembukaan Sidang wajib menskors Sidang, selanjutnya 

Pimpinan Sidang Munas membuka Munas kembali dan melakukan pemanggilan kepada 

seluruh anggota FGPAKI , namun apabila yang hadir tetap kurang dari 50 % + 1, maka 

Pimpinan Sidang langsung mensahkan bahwa Sidang Munas FGPAKI dapat dilangsungkan 

c. Pengambilan keputusan termasuk untuk memilih Ketua Umum Pengurus Pusat ataupun 

Daerah FGPAKI diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal 

musyawarah untuk mufakat tidak dicapai untuk memilih Ketua Umum, keputusan 

diambil berdasarkan pemungutan suara dengan komposisi masing-masing

 DPD diwakili oleh 3 (tiga) orang secara terbuka atau tertutup dan yang dipilih adalah 

Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak. Apabila tetap tidak ada calon yang 

memiliki suara terbanyak sebagai akibat hasil suara yang berimbang dalam 

pemungutan suara, maka keputusan untuk memilih Ketua Umum akan diambil alih 

oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional untuk dilakukan Pemilihan Ulang ataupun 

pilihan yang lain 

d. Hal-hal lain terkait Tata Tertib Persidangan Musyawarah Nasional ataupun 

Musyawarah Daerah akan diatur tersendiri dalam Penetapan Tata Tertib yang dibuat oleh 

Pimpinan Sidang dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional ataupun Musyawarah 

Daerah KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,  2. Tempat penyelenggaraan 

Musyawarah Nasional berikutnya ditetapkan Oleh Musyawarah Nasional yang 

sedang berlangsung 

Pasal 39 

1. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang dibentuk 

oleh Pengurus Daerah. 

a. Musyawarah Daerah harus dihadiri oleh sekarang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota 

Badan Musyawarah Daerah. 

b. Pengambilan keputusan diusahakan sedapat mungkin melalui musyawarah untuk mufakat.

 Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dicapai, keputusan diambil berdasarkan suara 

terbanyak yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 1 diatas 

c. Musyawarah Daerah diselenggarakan setelah diadakan Musyawarah Nasional. 

d. Tempat penyelenggaraan Musyawarah Daerah ditentukan di tempat dimana Pengurus 

Daerah itu berada. 

e. Tempat penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Negeri diselenggarakan di 

tempat/kedudukan FGPAKI Daerah Luar Negeri. Pasal 40 Pengurus Pusat dan Pengurus 

Daerah mengadakan Rapat Kerja sekurangkurangnya 1 (satu) tahun sekali. 

Pasal 41 Musyawarah Nasional diikuti oleh : 

1. Pengurus Pusat 2. Anggota Biasa 3. Pengurus Daerah yang diwakili oleh Ketua dan

 Sekretaris 

Pasal 42 

1. Pengurus Pusat tidak dapat merangkap jabatan kepengurusan daerah 

2. Jabatan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah menjabat selama 5 (lima) tahun 

Pasal 43 

1. Ketua Umum dipilih oleh peserta Munas FGPAKI dan diberi wewenang untuk

 mengisi jabatan kepengurusan dengan persetujuan Tim Formatur Musyawarah Nasional 

ataupun Daerah 

2. Kepengurusan FGPAKI Pusat ditetapkan oleh Munas. 

BAB XXIV MUSYAWARAH LUAR BIASA 

Pasal 44 1. Munas Luar Biasa FGPAKI yang selanjutnya disebut Munaslub dapat diadakan 

setiap waktu atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah FGPAKI Wilayah melalui 

DPP FGPAKI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah 

FGPAKI Daerah. KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

2. Musda Luar Biasa FGPAKI yang selanjutnya disebut Musluwil dapat diadakan 

setiap waktu atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah FGPAKI Cabang/Kabupaten 

melalui Pengurus FGPAKI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang - kurangnya 2/3 

dari jumlah FGPAKI Wilayah. 

3. Muscab Luar Biasa FGPAKI yang selanjutnya disebut Mulscab dapat diadakan setiap 

waktu atas usul separuh ditambah 1 orang dari jumlah anggota FGPAKI Lokal melalui 

Pengurus FGPAKI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang - kurangnya 

separuh ditambah 1 orang dari jumlah Anggota FGPAKI Cabang. 

BAB XXV PENUTUP 

Pasal 45 1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat 

diubah oleh Munas. 

2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam 

Anggaran Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan 

Anggaran Dasar ini. 

3. Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang ada dan berlaku

 sebelum Anggaran dasar ini, dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang

 bertentangan dengan Anggaran Dasar ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam 

waktu yang sesingkat - singkatnya. 

4. Anggaran Dasar ini disahkan dan ditetapkan secara Khusus oleh semua pengerus dan 

Anggota FGPAKI pada tanggal 19 April 2021 di jonggol Jawa Bara 

KETETAPAN KONGRES FGPAKI 2021, 

BAB I 

PASAL I SYARAT MENJADI ANGGOTA 

Syarat menjadi Anggota Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia adalah 

sebagai berikut : 

1. Anggota berkomitmen dan menjunjung tinggi profesi guru serta menjaga, mentaati, 

dan menjalankan Kode Etik Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia. 

2. Anggota merupakan Guru Pendidikan Agama Kristen di Indonesia, dan, bertangung jawab, 

sopan, pluralis, beretika, bermoral, bersemangat anti korupsi dan anti kekerasan. 

3. Bersedia mengisi formulir keanggotaan, membayar iuran wajib saat mendaftarkan diri dan 

mengikuti aturan organisasi. Setiap anggota harus memiliki kartu anggota yang diterbitkan

 oleh Pengurus Pusat 

BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Keanggotaan terdiri dari 

1. Anggota Biasa Anggota biasa adalah mereka merupakan guru pendidikan agama kristen 

di sekolah Negeri dan Swasta     2. Anggota Kehormatan Yang dapat diangkat menjadi anggota

 kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap organisasi FGPAKI 

Pasal 3     1. Anggota biasa Mereka yang telah dan telah memenuhi syarat-syarat 

administrasi yang telah ditetapkan oleh Pengurus.      2. Anggota Kehormatan     

 1. Pengangkatan anggota kehormatan dilakukan oleh rapat pengurus pusat;

 2. Yang dapat diangkat menjadi anggota kehormatan adalah:     

 a. Mereka yang berjasa terhadap organisasi FGPAKI        

b. Tidak pemah tercela atau tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana;    

 c. Mempunyai kepribadian serta reputasi baik dalam masyarakat; dan           

d. Menyatakan kesediaan untuk diangkat sebagai anggota kehormatan 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021,       e. Usulan pengangkatan anggota 

kehormatan dapat dilakukan oleh anggota sekurang- kurangnya 5 (lima) orang anggota 

biasa kepada pengurus pusat melalui pengurus Daerah Pasal 4      1. Hak anggota      

a. Anggota biasa berhak: - Memilih Ketua Umum baik Pusat ataupun daerah dan dipilih 

menjadi Pengurus baik Pusat ataupun daerah dalam Musyawarah untuk menjadi pengurus ; 

serta - Mendapatkan pelayanan organisasi b. Anggota kehormatan - Mempunyai hak bicara; 

dan - Mendapatkan pelayanan organisasi. - Tidak berhak mengambil Keputusan           

2. Kewajiban Anggota        a. Tunduk dan mentaati AD/ART FGPAKI serta keputusan rapat 

umum anggota ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pengurus;        

b. Turut aktif melaksanakan seluruh program kerja FGPAKI baik diminta maupun tidak 

diminta.      c. Menciptakan suasana kerjasama dan rasa kekeluargaan 

musyawarah Nasional Luar Biasa tidak dapat memenuhi kuorum, maka Peserta 

Musyawarah Nasional Luar Biasa yang hadir dapat melanjutkan Musyawarah dengan 

Agenda berupa Perubahan Anggaran Rumah Tangga 

11. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan 

lebih lanjut oleh Pengurus Pusat dan dipertanggungjawabkan pada MUNAS FGPAKI 

12. Segala peraturan dan ketentuan lain yang tidak bersumber dari AD/ART sejak tanggal

 pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku lagi 

Pasal 13 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FGPAKI untuk pertama kalinya 

ditetapkan oleh Musyawarah Nasional FGPAKI tahun 2021 untuk dapat dijadikan 

pedoman berorganisasi serta disahkan dan dipertanggungjawabkan dalam Munas yang akan 

datang 

BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN 

PEMBUBARAN ORGANISASI 

Pasal 14 

Perubahan Anggaran Dasar Anggaran rumah tangga; Perubahan Anggaran 

Dasar Anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres dengan sekurang-

kurangnya

 disetujui oleh ½+1 (satu per dua + satu ) dari seluruh utusan Kongres yang hadir dan

 telah memenuhi kuorum. 

PASAL 15 

PEMBUBARAN 1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres dengan

 sekurangkurangnya disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) lebih 1 (satu) dari seluruh utusan 

Kongres yang hadir dan telah memenuhi kuorum. 2. Dalam hal pembubaran

 organisasi, hak milik kekayaan organisasi diatur melalui keputusan Kongres. 

KETETAPAN KONGRES FORGUPAKI 2021, 

BAB IX Penutu Pasal 16

 1. Hal-hal yang belum diatur didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

 ini diatur dan ditetapkan 

dalam peraturan Organisasi oleh Penggurus Dewan Pusat dan di pertanggungjawabkan 

didaalam kongres 

2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran 

Rumah Tangga, akan diatur lagi dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat dan pengaturan 

tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini 

3. Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi anggaran dasar dan anggaran

 rumah tangga maka penafsiran yang berlaku dan sah adalah penafsiran yang 

dilakukan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat sampai ada penafsiran lain dam 

kongres berikutnya

 4. Anggaran rumah tangga ini di tetapkan dan berlaku sejak tanggal di tetapkannya. 

Di tetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut